Warisan Enam Kapolres,  Korupsi Gedung Dinkes PR Bagi AKBP Darman

Labumi.id, Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1603/VI/KEP./2020 adalah panggilan kepurnaan bagi AKBP Deddy Supriadi sebagai leader di Kepolisian Resort Sumenep.

Meski baru 6 bulan menjabat, dia harus meninggalkan kota banyak julukan itu untuk meneruskan pengabdiannya sebagai Kapolres Mojokerto kota. 

Kapolres baru pengganti Dedy adalah AKBP Darman dari Kasubditgakkum Ditpolairut Polda Jawa Timur. Sepak terjang Darman akan ditunggu masyarakat Sumenep, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Kasus korupsi mangkrak sejak tahun 2014 yang menunggu Darman adalah pembangunan Gedung Dinas Kesehatan yang nilai pagunya Rp. 4.500.000.000 dari APBN 2014, yang saat itu tendernya dimenangkan PT. Wahyu Sejahtera dengan penawaran Rp 4.162.900.000, tapi Pengguna Anggaran (PA) adalah sekretariat daerah Sumenep.

Mari kita lihat potret perkembangan kasus Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan ini sejak dilaporkan pada tahun 2014 ke Polda Jawa Timur, yang kala itu Kepolisian Resort Sumenep masih berada dalam kendali AKBP Marjoko.

Awal tahun 2015, Marjoko lengser digantikan AKBP Rendra Radita Dewayana, SIK yang kemudian menerima laporan pelimpahan penanganan kasus berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur nomor B/7712/VII/2015/Ditreskrimsus tertanggal 27 Juli 2015.

Setahun berikutnya, ditahun 2016 Polres baru menerbitkan surat perintah tugas penyidikan nomor SP-Gas/104/VII/2016 Satreskrim tertanggal 25 Juli 2016 yang sekaligus akhir dari kisah Rendra Radita Dewayana bertugas di Kota Sumekar.

Rendra, digantikan AKBP Joseph Ananta Pinora, SIK, M.Si. Ditangan mantan Intel Polrestabes Surabaya, kasus ini sedikit melegakan. Pada hari Jumat (10/11/2017), Pinora berjanji akan mempercepat

penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dua kantor yang kala itu masih ditempati Dinkes dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB).

Menggandeng Institute Tekhnologi Surabaya (ITS), Pinora melakukan audit investigasi konstruksi. Pelan dan pasti, kata Pinora jika betul ada penyimpangan akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Pinora, keburu hengkang dan digantikan AKBP Fadilah Zulkarnaen, yang dilantik pada tanggal 12 Desember 2017. Kasus pembangunan Dinkes, ditangan Fadilah nyaris mati suri. Karena ketika ditanya oleh media yang aktif mengawal pemberantasan korupsi di Sumenep, alasannya minim penyidik.

Sesuai aturan kata Fadillah saat itu, tenaga penyidik khusus perkara korupsi sedianya ditangani sekitar 57 personel, tapi pihaknya baru memiliki 4 personel dan 5 dengan Kasad.

Kasus ini kemudian tinggal landas sampai Kapolres baru datang, yaitu AKBP Muslimin sejak tanggal 28 November 2019.

Dimasa Muslimin kasus pembangunan Gedung Dinkes ini menemukan pijar-pijarnya. Pengakuan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, sudah masuk tahap pemeriksaan tersangka. Penyidik kemudian menetapkan tersangka Imam Mahmudi selaku kontraktor pelaksana dan Arik Artata sebagai konsultan pengawas. 

Sampai hari ini kepolisian belum mengembalikan berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan. Padahal pengembalian berkas sudah dilakukan bulan Januari.

Korps Adhyaksa kala itu menilai, berkas yang tidak lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.

Padahal proses hukum baru bisa dilanjutkan ketika berkas dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka hingga hari ini masih bebas berkelayapan di luar tahanan, karena Tim Penyidik Kejaksaan belum melakukan penahan. Alasannya, karena tersangka Imam Mahmudi dinilai kooperatif. 

Ending dari kasus ini, sudah ditunggu masyarakat yang masih yakin hukum bisa ditegakkan, hukum tidak pernah membela yang bayar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *