DPRD Sumenep Minta Disnaker Tak Menabrak Aturan dalam Menentukan Penerima Dana Hibah 4.5 M

Labumi.id, Indikasi kurangnya transparansi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), atas mekanisme penerima hibah kepada organisasi sosial disoroti secara serius oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mekanisme tersebut dipandang kurang logis mengingat keberadaan lembaga penerima bantuan hibah memiliki prasyarat mutlak atau legal formil yang tidak bisa diabaikan. Seperti Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumkan) atau dikenal juga dengan AHU.

Sekali lagi, hal tersebut menurut Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin hanya mempertegas mekanisme pemberian hibah kepada badan atau lembaga organisasi sosial secara tepat dan terukur.

Sami’oeddin berkata bahwa anggaran dana hibah yang dikucurkan nilainya sangatlah fantastis, Rp 4,5 miliar. Disnaker sebagai instansi yang berwenang harus benar-benar selektif, transparan dan berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku.

“Saya harap sesuai aturan yang tepat sasaran,” kata Sami’oeddin, Kamis 14 Maret 2024.

Pentingnya mekanisme yang berpegang teguh kepada aturan dalam menentukan penerima dana hibah, tidak lain untuk memastikan tingkat akurasi dan efisiensi penggunaan anggaran.

Dia mengakui meskipun belum mengetahui pokok detail mengenai alokasi dana hibah 4,5 miliar tersebut, namun dirinya sekali lagi menekankan perlunya legalitas lembaga atau organisasi penerima, yang seharusnya terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *