Catur Sakti, dan Tradisi Berdesa

Datangnya Kemendes PDTT ke Kabupaten Sumenep, Abdul Halim Iskandar menguatkan masyarakat ujung pulau Madura bagaimana seyogjanya membangun tradisi berdesa sesuai semangat yang tercermin lewat UU No 6 tahun 2014 yang populer dengan Undang-undang desa.

Undang-undang yang mencerminkan pengakuan eksistensi desa dan menjadi pintu gerbang perwujudan kesejahteraan masyarakat desa. Bagaimana desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

“Tugas kepala desa adalah memakmurkan warga desa,”kata Gus Abdul Halim Iskandar di Pendopo Agung Kabupaten Sumenep, Rabu (28/11/2020)

Dengan cara ini pula pemerintah desa perlu melakukan langkah-langkah strategik yang jitu. Yang perlu dilakukan, misalnya dengan memulai inovasi desa, menangkap keinginan masyarakat sebagai peluang, kemudian difasilitasi, serta filosofi hidup masyarakat berdasar adat ditangkap sebagai potensi.

Selain hal itu, sangat dianjurkan mengorganisir usaha kelompok rentan dan kelompok miskin, dan langkah-langkahnya perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan desa lewat musdes yang benar.

Artinya, sudah tidak jaman jika masih ada desa yang mengeluhkan infrastruktur buruk dan bumdes atau bumdesma yang tidak berpihak kepada warganya. Karena porsi anggaran atau redistribusi negara melalui APBN sangat besar.

Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Sementara dari redistribusi daerah lewat APBD ke desa, adalah 10% dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.  Dan di dalamnya sudah mencakup, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, termasuk pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Apakah tradisi berdesa seperti keinginan masyarakat akan muncul dalam debat ke 3 Pilkada Sumenep, nanti malam. Sebaiknya, masyarakat berharap begitu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *