KPK Didesak Agar Aliran Dana Kampanye dari Luar Negeri ke Bendahara Parpol Ditindaklanjuti

Labumi.id, Dalam gelaran Refleksi Kerja Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan atau PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan perihal aliran dana dari luar negeri kepada sejumlah rekening bendahara partai politik.

Catatan PPATK, kata Ivan bahwa aliran dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023.

“Kalau pada tahun 2022, dana yang diterima partai-partai itu hanya Rp 83 miliar, tapi pada 2023 kemudian meningkat menjadi Rp 195 miliar,”papar Ivan.

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih jauh temuan Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi Rp 195 miliar kepada 21 bendahara partai politik berkaitan dengan dana kampanye hari-hari ini tengah jadi sorotan publik. Dan desakan ini diharapkan dapat menghasilkan integritas pemilu 2024 yang lebih baik.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan KPK harus membuktikan laporan hasil analisis PPATK demi pemilu yang jujur dan adil dalam menggunakan dana-dana yang diperbolehkan sesuai aturan hukum.

“Kebenaran laporan hasil analisis atau PPATK harus ditindaklanjuti oleh KPK,” katanya dilansir dari Tempo, Selasa, 16 Januari 2024.

Kemudian Yudi Purnomo menegaskan apabila temuan aliran dana ke bendahara Parpol kebenarannya memang demikian, KPK harus bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penjelasan KPK kepada publik sangat ditunggu-tunggu. Bagaimana sesungguhnya laporan hasil analisis PPATK itu. Apakah ada dugaan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kata Yudi, PPATK sudah melakukan analisa berdasarkan aliran rekening. Sehingga terbuka kemungkinan temuan dugaan tindak pidana korupsi.

Yudi mengatakan analisa PPATK tersebut meyakini adanya kurang lebih Rp 190 miliar laporan aliran dana ke 21 rekening bendahara parpol. Tinggal KPK yang perlu menelusuri lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa menjelang Pemilu 2024 ini, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik.

Bahkan nilai transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Hanya saja, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak menjelaskan secara detail bendahara partai apa saja yang menerima kucuran dana miliaran tersebut. Namun, Ivan menginformasikan bahwa bendahara partai politik yang dia maksudkan juga berada di berbagai daerah atau wilayah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *