Labumi.Id ; Kasus meninggalnya Habsah, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur di RSUD Dr. Moh. Anwar yang diduga akibat kecorobohan petugas medis bisa diproses Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Idi bisa menindaklanjuti kasus tersebut apabila RSUD melaporkan bahwa yang bersalah adalah dokter.
”Sebelum sampai ke IDI, ada mekanisme di internal RSUD menyikapi hal ini. Jika menurut pihak RSUD dokter yang bersalah, maka IDI pasti mendapat laporan dari pihak Rumah sakit, baru bisa” Kata Azis, Ketua IDI Sumenep.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badrun Nuri anak korban komplain dengan pelayanan RSUD RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep. Ia mengaku ibunya Habsah meninggal gara-gara tindakan medis yang dilakukan petugas rumah sakit yang tidak sesuai standart operasional prosedur (SOP).
Saat di rumah sakit, petugas medis yang menangani mengganti selang yang lebih kecil di hidungnya, sehingga susah bernafas. Itupun, tanpa persetujuan terlebih dahulu pada keluarga pasien. Atas peristiwa yang menimpa ibunya itu, Badrun Nuri meminta rumah sakit bertanggung jawab bahkan meminta kepolisian mengusut kasus tersebut melalui surat terbukanya.
Azis menyatakan, sejauh ini IDI belum bisa berbuat banyak soal kasus dugaan meninggalnya Habsah yang diduga akibat kelalaian rumah sakit. Alasannya, IDI belum menerima laporan untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, IDI tidak bisa memproses Institusi atau RSUD kecuali rumah sakit sendiri menyatakan yang bersalah adalah dokter. Sanksinya bisa berat, ringan, atau sedang sesuai tingkat kesalahan dan pelanggarannya.
”Penanganan pasien oleh Tim terdiri dari dokter, perawat, farmasi dan admin, jadi belum masuk ke ranah IDI, belum dipastikan yang bersalah adalah oknum dokter,” tambahnya. (Irul)