Labumi.Id – Upaya Latifah tersangka kasus dugaan beras oplosan untuk bebas dari jeratan hukum melalui sidang prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya kandas. Majelis Hakim PN Sumenep menolak permohonannya dalam sidang putusan prapradilan, Senin (20/4/2020).
Hadir dalam sidang putusan prapradilan itu kuasa hukum latifah selaku pemohon Kamarullah bersama timnya. Pihak termohon Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriady diwakili Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo bersama Timnya.
Dalam keterangan persnya Oscar mengatakan bahwa materi yang disidangkan terkait dengan upaya paksa Kepolisian yang dilakukan dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan dan penyidikan. ”Yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim unit Pidek sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” jelasnya.
Polres memastikan akan terus memproses kasus dugaan beras oplosan itu hingga tuntas. Dalam kasus beras oplosan tersebut belum ditemukan adanya tersangka lain. Namun, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah dan terobosan guna mengungkap kasus tersebut.
“Beras ini kan diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu, jadi kita bersama-sama harus memerangi dan memberantas orang-orang yang tak bertanggung jawab,”tutupnya.
Untuk diingat sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Sumenep membongkar suplier ‘nakal’ beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako. Penggerebekan oleh korps baju coklat di salah satu gudang penyuplai beras di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Gudang Yudatama Art diketahui telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani, kemudian dikemas dalam karung berbagai merk. Dalam perkara tersebut, Polres menetapkan Latifah sebagai tersangka sekalu pemilik gudang tersebut. (Irul)