Pengguna Pil Ekstasi Spongbob Diringkus di Madura

Sumenep, Labumi.id, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil meringkus 3 pengguna narkoba jenis sabu di Madura, 2 orang diringkus di wilayah Pamekasan dan sisanya 1 orang di Sumenep.

Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno menjelaskan tersangka MI alias PCS diringkus di Jl. Perhutani, Kolor, Sumenep, sekira pukul 21.30 WIB. Dari tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti (BB) sabu dengan berat 0,85 gram, 0,76 gram, 0,70 gram dan 0,51 gram. Masing-masing satu pocket dengan total 2,82 gram.

Selain meringkus MI, BNNK juga meringkus 2 tersangka lainnya, yakni RD warga Desa Barurambat, Pademawu dan AM warga Murtajih Pamekasan. “Keduanya diamankan di tempat kos RD, di Desa Lawang Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan,”kata Bambang Sutrisno.

Dari kedua tersangka BNNK Sumenep mengantongi bukti berupa 43.1/2 (empat puluh tiga setengah) butir pil ekstasi merk spongbob warna hijau, 9 lembar uang pecahan 100.000,. 27 lembar uang pecahan 50.000, 1 lembar pecahan 20.000,. 2 lembar 10.000,. Dan 5 lembar uang pecahan 5.000, dengan total 2.315.000.

Dari hasil pemerikasaan tersangka MI mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar di Sampang melalui kurir yang telah di vonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Sedangkan 2 tersangka dibekuk di Pamekasan mendapatkan pil ekstasi spongbob dari kurir khusus dari salah satu bandar di Surabaya.

Menurut Bambang Sutrisno, untuk memutus rantai peredaran narkoba BNNK Sumenep sudah berkoordinasi dengan BNNP Jatim.

“Kami jelas berkoordinasi dengan BNNP Jawa timur agar secepatnya bisa memutuskan jaringan haram tersebut,” tegasnya. (Khairul Amin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *