Oknum Advokat di Surabaya Menyiksa Pembantunya hingga Lumpuh dan Makan Kotoran Kucing

Labumi.id, Tersangka yang menyiksa EAS seorang Asisten Rumah Tangga di Surabaya hingga lumpuh ternyata juga seorang perempuan dan advokat. Dalam rilis pengungkapan kasus, pihak kepolisian menunjukkan foto tersangka adalah advokat berinisial FF. 

Penampilan FF tidak terlihat jelas karena menggunakan masker. Selain itu, tersangka sudah mengenakan pakaian tahanan.

“Tersangka tidak hadir karena sakit,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. 

Dalam rilis ini, kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti alat yang digunakan FF menyiksa EAS, antara lain, selang, sapu, pipa, dan setrika.

“Alat-alat ini digunakan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi, dan kekerasan terhadap korban,” jelas Oki.

EAS menjadi terduga korban berbagai macam penyiksaan, antara lain, pemukulan, disetrika, hingga makan kotoran kucing. Bahkan, korban saat ini lumpuh lantaran penganiayaan yang dilakukan FF secara bertubi-tubi.

EAS pun sempat dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa. Namun, saat dirawat, petugas justru mendapati luka-luka di sekujur tubuhnya.

Atas tindakannya tersebut, FF dijerat Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang ancamannya, lima tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *