Fuad Amin Meninggal di Graha Amerta Surabaya, Inilah Penyebabnya

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/5). JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/nz/15.

Bangkalan, Labumi.id, Mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tiga hari di lantai 6 Graha Amerta Rumah Sakit Soetomo, Surabaya, pada pukul 16.20 Wib.

Kabar meninggalnya Ra Fuad ini disampaikan oleh Pargiyono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Senin (16/9) kepada wartawan. ”Dari petugas kami di rumah sakit, Ra Fuad kritis sudah kritis sejak pukul 14.00,”katanya.

Kalapas kemudian mendapatkan kabar, jika pukul 15.00 detak jantungnya mendadak berhenti. Tim dokter bertindak cepat melakukan kompresi jantung agar stabil. Bahkan sempat dinyatakan normal oleh dokter yang menangani. Hal itu terjadi antara pukul 16.00, namun keadaan itu hanya berlalu lima menit. Sebab dipukul 16.12 Wib, tim dokter sudah menyatakan meninggal dunia.

Anggota keluarga binaan Lapas kelas 1 di Porong Surabaya ini, diketahui berkali-kali masuk-keluar dari Rumah Sakit karena didiagnosa mengidap penyakit jantung, urologi dan paru-paru. “Selama 10 bulan menjadi penghuni Lapas, sudah menjalani rawat inap selama 7 kali, 5 kali di RS Sidoarjo dan 2 kali di RS Soetomo,”papar Pargiyono.

Ayah dari orang nomer satu di Bangkalan Ra Momon ini, menjadi penghuni Prodeo Porong sejak tanggal 30 November 2018. Sebelumnya pernah mendekam di Lapas Sukamiskin. Dalam hitungan rigid, vdia masih akan bebas ditanggal 9 Januari 2028.

Di bulan Oktober 2015, Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Antonius Bambang Jatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa terkait pengurusan ijin tambang di Bangkalan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *