Dua Pecandu Narkoba Di Sumenep Ditangkap Polisi

Labumi.id, Dua pemuda yang diketahui sebagai pecandu narkoba di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi. Herman Syah ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2020 di dusun Dedder, Desa Cangkreng, sekitar pukul 02.30 Wib. Sedangkan Whisky Paku Sadewo ditangkap di rumahnya di dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Dari Herman Syah polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,47 gram,”kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya.

Polisi menangkap pemuda berstatus pengangguran di desanya ini setelah menerima laporan warga desa Cangkreng yang tidak terima barang haram itu dibawa masuk ke desa mereka. Berdasarkan laporan tersebut, upaya paksa berupa penangkapan kepada Herman Syah dilakukan Satresnarkoba sehingga berkembang kepada tertangkapnya Whisky Paku Sadewo.

“Setelah digeledah dan ditunjukkan buktinya. Herman Syah lalu mengaku kalau dapat barang itu dari Whisky,”papar Widi.

Dari Whisky, polisi menyita seperangkat alat hisap, diantaranya sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada bagian tutupnya ada dua lubang yang tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. Kemudian timbangan electrik merk “HARNIC” warna silver, 2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver, dan 1 (satu) buah gunting.

“Kami juga menemukan satu bungkus rokok kosong, dengan merk ASSIKHA yang dijadikan tempat menyimpan poket sabu-sabu dan uang tunai Rp 200.000 sabu-sabu,”kata Widi.

Selin itu, Widi juga menegaskan dari tangan Whisky, polisi menyita 18 kantong plastik ukuran mini berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing, berukuran 0,45 gram 1 kantong, ukuran 0,48 3 kantong, ukuran 0,47 gram 1 kantong, ukuran 0,43 gram, 9 kantong, ukuran 0,44 gram 2 kantong, ukurang 0,36 gram, 1 kantong, ukuran 0,44 gram, 1 kantong dan ukuran 0,41 gram, 2 kantong plastik klip kecil.

Akibat perbuatannya, keduanya terjerat penerapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *