Labumi.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020. Saat ini, proses coklit terus berjalan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
”Kami di Bawaslu saat ini fokus pada tahapan coklit. Seluruh jajaran pengawasn dari tingkat Kecamatan hingga Desa sudah diintruksikan untuk melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih,” kata Anggota Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’e, Rabu (22/7/2020).
Syafie mengungkapkan, sesuai pemetaan indeks kerawanan pemilu yang dilakukannya, dalam proses pemutakhiran data pemilih rawan terjadi pelanggaan pidana pemilu. Diantarnya berupa pemalsuan data atau tidak melakukan verifikasi data ke lapangan.
Menurut Syafie jika ada oknum penyelenggara secara sengaja memalsukan data atau tidak melakukan verifikasi bisa dijerat hukuman penjara 12 hingga 72 bulan atau enam tahun penjara. Sanksi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihaknya menghimbau penyelenggara pemilu terutama ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahkan PPDP melakukan tugas pemutakhiran data pemilih secara maksimal.
”Selain melakukan pengawasan, Bawaslu akan membuka pengaduan atau laporan masyarakat jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih tersebut,” pungkasnya. (Red)