Labumi.id, Dugaan adanya praktik penyunatan beasiswa KIP ramai digunjingkan dalam sepekan terakhir. Terutama setelah Ombudsman RI memberikan peringatan keras terhadap kampus swasta di Lombok yang terindikasi melakukan tindakan maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menyebutkan praktik pemotongan dana beasiswa KIP oleh pihak kampus yang menjadi hak penuh mahasiswa, baik sebagian atau seluruhnya merupakan praktik maladministrasi.
“Tidak ada alasan apapun kampus untuk memotong dana KIP karena itu hak mahasiswa. Jika ada pemotongan, itu adalah pelanggaran,” tegas Adhar Hakim kepada wartawan, Senin, 1 November 2021.
Adhar Hakim menyarankan pihak kampus sebaiknya menyerahkan uang yang disunat kepada mahasiswa karena pemerintah mengeluarkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) tujuannya untuk membantu siswa tidak mampu agar bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
“Bagi kampus swasta yang diduga kuat memotong hak mahasiswa, sebaiknya menghentikan praktik penyunatan beasiswa KIP kemudian mengembalikan dana itu kepada mahasiswa,”kata adhar Hakim kepada wartawan.
Praktik pemotongan atau penyunatan KIP, lanjut Adhar Hakim bagian dari penggelapan dana beasiswa. Hal tersebut merupakan praktik maladministrasi yang bisa diusut secara hukum.
Menurut dia, modus penyunatan beasiswa dengan cara mengelabui mahasiswa dan menguasai buku tabungan termasuk ATM. Mahasiswa juga dijejali dengan argumen yang tidak rasional sehingga mudah diperdaya. Fakta-fakta ini yang jadi temuan Ombudsman di lapangan.
“Modusnya kampus menguasai ATM dan buku tabungan untuk melakukan pemotongan dana beasiswa,” tutur Adhar Hakim.
Dia mengaku Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi pada dua kampus swasta yang diduga memangkas dana beasiswa mahasiswa.
Setelah laporan tersebut dirilis, banyak pengaduan dari Mahasiswa yang masuk ke pihaknya. Ombudsman berjanji akan mengawal serius praktik penyunatan tersebut karena beasiswa merupakan hak mutlak mahasiswa penerima.
“Soal ada hutang mahasiswa, soal ini itu kan urusannya beda. Berikan dulu hak beasiswanya. Intinya tidak ada alasan satu pun yang membenarkan pemotongan ini,” tegas Adhar Hakim.
Seharusnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021, menjadi pedoman bagi PTN dan PTS terkait ketentuan beasiswa KIP. Sehingga tidak ada lagi kampus-kampus yang memperdaya mahasiswa.
“Tolong kampus-kampus jangan mengancam-ngancam mahasiswa karena ini hak konstitusi. Jangan membuat argumen yang tidak logis ke mahasiswa,” ujarnya.
Menurut pandangannya, kasus penyunatan beasiswa KIP ini tidak bagus bagi citra kampus yang notabene merupakan laboratorium intelektual yang harus bersih dari praktik-praktik gelap.
Makanya, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian. “Dan kita tahu, Kementerian tentu sangat serius menangani ketika Ombudsman melaporkan kasus ini,” pungkasnya.