Labumi.id, Terhitung sejak hari ini, 25 Juni 2021 Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang akan melintasi wilayah Sumenep – Suramadu.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Sumenep, pada hari Sabtu, 19/06/21 beberapa waktu.
Adapun SIKM dikeluarkan oleh kantor Kecamatan di masing – masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep dan masa berlaku SIKM tersebut yakni 7 hari dari tanggal dikeluarkan.
Sedangkan untuk persyarakatan mendapatkan SIKM yakni harus melampirkan hasil negative tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau keterangan lain sesuai aktifitanya dari pihak terkait.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Abd. Rahman menjelaskan diberlakukannya SIKM tersebut merupakan keputusan bersama gubernur Jawa Timur dengan Forkopimda se – Madura.
“Mungkin juga akan diberlakukan se Jawa Timur,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dia memaparkan, alasan diberlakukannya SIKM di Sumenep, karena di Sumenep telah terjadi akselarasi kasus covid-19.
“Sumenep zona orange, mau ke merah. Kasus yang terkonfirmasi positif terus meningkat dan yang meninggal akibat Covid-19 juga meningkat. Sehingga perlu ada kegiatan pembatasan dan juga regulasi yang bisa membatasi orang keluar masuk. Kalau tidak sehat ya jangan keluar. Makanya SIKM itu digunakan untuk masyarakat yang akan keluar dari Sumenep,” jelasnya.
Kemudian alasan lain lanjut Rahman, agar memperlancar akses melewati Suramadu agar tidak terjadi kemacetan. ” Jadi kalau sudah punya SIKM maka bisa langsung ditunjukkan. Tetapi kalau tidak punya SIKM, ya di rapid di sana. Kalau positif nanti diarahkan langsung ke ruang isolasi dilapangan. Makanya kita sediakan di daerah masing – masing,” pungkasnya. (Khairul Amin)