Setelah Diperiksa Kejari, Kasus Gedung Dinkes Memungkinkan Menyeret Tersangka Lain

Labumi.id, Kejari Sumenep diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas dugaan korupsi Gedung Dinkes. Memasuki H-1 dari 14 hari penelitian dalam mendalami kasus dugaan tersebut diperiksa, ternyata pemberkasan materil dan formil yang diserahkan oleh Polres Sumenep, pada Jumat (31/1/2020) kemarin itu, masih dinilai kurang lengkap.

Kepala Kejari Sumenep, Djamaludin, melalui Kasi Intel, Novan, saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa berkas tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti selama batas waktu yang ditentukan. “Dalam jangka waktu 14 hari ini jaksa peneliti menemukan beberapa petunjuk, dan akan disampaikan melalui surat berupa P19 kepada pihak Polres Sumenep” Sebutnya.

Menurut Novan rencananya, jaksa peneliti akan melemparkan kembali berkas yang masih kurang tersebut dengan kode P19, sesuai waktu yang ditentukan

“Untuk jangka 14 harinya ini besok terakhir yakni bertepatan pada hari Jumat, karena peneyerahan berkas ke Kejari Sumenep masuk pada tanggal 31 januari 2020 lalu. Tapi sepertinya hari ini sudah selesai tinggal kita serahkan ke Polres. Kita kembalikan berkas dan data petunjuknya dari jaksa peneliti,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa telah selesai melakukan penelitian, sehingga Polres Sumenep wajib melengkapi data yang kurang tersebut.

“Berkas yang diarahkan polres kepasa kejaksaan bukan tidak lengkap akan tetapi ada kekurangan dari segi formil dan materil,” sambungnya.

Anehnya,ia akui, saat pemeriksaan jaksa peneliti Kejari Sumenep menemukan banyak kejanggalan. Akan tetapi pihaknya belum bisa berkomentar utuh, sebab hal ini menjadi rahasia negara.

“Temuan itu tidak bisa disampaikan, namun yang pasti dalam penanganan kasus ini, kami akan bedah sedalam-dalamnya, dan kita akan membuka untuk menemukan pihak-pihak mana saja yang terkait. Serta yang bisa dimintai pertanggung jawaban dari kasus ini,” terangnya.

Meski sebelumnya Polres telah menyerahkan P21 berkas kasus dugaan Tipikor gedung Dinkes ke kejari. Namun beber Novan, banyak kejanggalan berkas yang masih bersifat tabu.

“Jadi semua kejanggalan yang ditemukan oleh jaksa peneliti semuanya dituangkan ke surat p19, dan tidak diungkapkan. Karena ini masih penyidikan Polres, sekalipun kewenangan penyidika  ini ada di Polres semua. Jadi kita hanya memberikan petunjuk, tergantung dari Polres bisa memenuhi apa tidak petunjuk dari jaksa peneliti,” bebernya.

Ditanya soal hasil pemeriksaan, apakah akan ada tersangka lain selain inisial I dan A, ia katakan hal itu tergantung pada pengembangan kasus tersebut.

Novan menyebutkan kerugian dari kasus tersebut ditaksir sekitar 200 juta.

Terkait tersangka kenapa tidak dibawa saat pemeriksaan, Novan menjelaskan sesuai pasal 184 Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yang mana ada 5 item. Yakni Saksi, Dukomen, Petunjuk, Ahli, dan tersangka.

“Untuk sementara yang diperiksa masih 4 item, jadi nanti setelah P21 barang bukti dan tersangka, baru diserahkan ke Kejari,” tutup Novan. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *