Labumi.id, Akhirnya empat tersangka ujaran kebencian yang menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, diringkus polisi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan jika keempat tersangka merupakan para pembela Habib Rizieq yang tergabung dalam satu grup WA.
“Grupnya bernama Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,”kata Gidion kepada awak media di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Para tersangka tersebut ternyata memang saling kenal, karena sama-sama dari Kota Pasuruan. Mereka adalah Sirojuddin, dari dusun Krajan, Grati, dan Samsul Hadi dari dusun Rembang, Grati. Kemudian Muhammad Nawawi, dusun Warungdowo Selatan dan Abdul Hakam dari Krajan Jati. Keempatnya dari Pasuruan.
Gidion menjelaskan bahwa tersangka Nawawi menyebarkan video di akun You Tube Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.
Dalam video tersebut Menkopolhukam Mahfud Md diancam bakal digorok kepalanya ketika pulang ke Pamekasan, Madura.
Keempat tersangka, dipastikan bakal dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
Kini pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa bukti, yaitu handphone milik tersangka, tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp. (Red)