Mereka yang Mendesak Baiq Nuril Dibebaskan dan Revisi UU ITE yang Berpotensi Represif

Mereka yang Mendesak Baiq Nuril Dibebaskan dan Revisi UU ITE yang Berpotensi Represif

Jakarta, Labumi.id ; Amnesti Internasional meminta agar Baiq Nuril Maknun, guru yang jadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, segera dibebaskan.

Menurut Usman Hamid, Nuril hanyalah korban pelecehan seksual yang membela dirinya. Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 bulan dan denda Rp.500 juta, karena dianggap melanggar undang-undang ITE digunakan secara represif.

“Dalam kasus ini, tampak seorang wanita yang dikriminalisasi karena bermaksud memperbaiki pelecehan yang tengah dialaminya, sebab itu undang-undang ITE harus direvisi,” kata Usman Hamid, dikutip dari matamata politik.

Komisi III DPR memiliki kewenangan terkait pembahasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut. “Sebetulnya Komisi III tinggal menunggu waktu, kapan waktu yang siap membahasnya,”kata Jazilul Fawaid kepada media.

Selain itu politisi PKB tersebut, memastikan bahwa fraksinya siap memberikan yang terbaik bagi Nuril ketika membahas surat amnesti dari Presiden Joko Widodo. “Mestinya pembahasan sudah rampung sebelum agenda paripurna dan reses tanggal 24,”jelasnya.

Dikutip dari the conversation, pakar politik internasional Hans J. Morgenthau menjelaskan bahwa Nuril sudah patut menerima amnesti. Sebagai bukti penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Negara memiliki hak perlindungan dan pertahanan yang meliputi identitas fisik, politik dan kultural suatu negara. Dalam UUD 1945, menurut Hans, sudah memuat diskripsi kepentingan negara termasuk melindungi negara Indonesia.

Perlu diketahui bahwa kasus Baiq Nuril bisa menjadi presiden buruk bagi perempuan di Indonesia, yang menjadi korban kekerasan seksual untuk melaporkan. Data dari Komnas perempuan di bulan Maret 2019, kekerasan terhadap perempuan meningkat 14 persen, jika dibandingkan 2018, menjadi 406.178.

Perjalanan panjang Baiq Nuril sejak jadi tersangka pada 17 Maret 2015 yang dilaporkan atasannya Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang berisi percakapan asusila. Padahal, Baiq Nuril bersikukuh jadi korban tindak perbuatan asusila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *