LPH Sumenep Sebut Dugaan Korupsi di PT Wus yang Melibatkan Ahmad Fauzi Merupakan Fakta yang Jelas

Labumi.id, Ketua Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep Abdul Wahed mengatakan kasus dugaan korupsi PT WUS yang melibatkan nama Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi merupakan fakta yang tidak bisa dielakkan. Sangat wajar jika rencana demonstrasi yang akan digelar sebagian masyarakat ke kantor KPU Sumenep karena berharap memiliki calon pemimpin yang bebas dari jeratan dugaan kasus korupsi.

Berdasarkan hasil kajian pegiat LPH Sumenep, menurut Wahed keterlibatan Ahmad Fauzi pada kasus PT. Wus dapat dibuktikan melalui spesimen penandatanganan di Bank. Karena setiap pencairan dana PI harus ditandatangani oleh Achmad Fauzi selaku kepala kantor perwakilan PT. Wus di Jakarta.

“Dari situ saja sudah menunjukkan toh, sebab setiap pencairan dana PI harus ada 2 tandatangan, yakni Achmad Fauzi selaku Kepala Kantor Perwakilan PT Wus di Jakarta dan Sitrul Arsy selaku Dirut Utama,”kata Wahed, Jum’at (4/09/2020).

Aktivis PMII ini kemudian menambahkan jika kasus skandal dugaan korupsi di PT. WUS sebenarnya bukan hanya persoalan participating interest (PI). Tapi ada kasus pembelian saham yang dilakukan oleh PT. Mahesa Madura Investama yang melibatkan Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

“Karena Bupati Sumenep memerintahkan direktur untuk menerima pembelian saham yang dilakukan oleh PT. MMI tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Sementara dalam pengakuan saksi-saksi tidak ada dana yang masuk ke PT. Wus atas pembelian saham, sementara PT. MMI pernah menerima bagi hasilnya,”ungkap Wahed.

Dia mengakui sekandal dugaan korupsi di PT Wus sudah hampir usang, karena sudah lama. Meskipun banyak masyarakat menyoroti persoalan ini, tapi masih belum diketahui ujung pangkalnya. Untuk itu Wahed berharap penegak hukum menyikapi kasus ini secara serius dan tidak tebang pilih.

Aktivis PMII ini memaparkan, LPH Sumenep sudah melakukan kajian intensif di bulan Oktober tahun 2019 silam berdasarkan putusan no:09/Pid.sus-TPK/2018/PN.SBY.

“Kebetulan waktu itu, kami kedatangan Bapak Artidjo Alkostar sebelum jadi Dewas KPK, sehingga kami leluasa membedah kasus tersebut,”kata Wahed. “Kemudian, dua hal ini yang saya laporkan ke KPK pada tanggal 21 November, tahun 2019,”jelasnya.

Dari hasil studi kami, menurut Wahed maka dua kasus PI dan pembelilan saham sudah memenuhi tiga unsur penting dalam tindak pidana korupsi. Pertama, melawan hukum,  kedua merugikan negara, dan terakhir memperkaya diri atau orang lain.

Direktur LPH Sumenep kemudian berharap agar masyarakat lebih cerdas dan jeli dalam memilih pemimpin yang bersih, sehingga bisa membawa Sumenep lebih sejahtera kedepannya. (Khairul Amin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *