KPK Periksa Kasus Suap Kemen PUPR, Siapa Cak Jazil?

Jakarta, Labumi.id. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK RI Yayuk Andriati menjelaskan, bahwa penyidik KPK RI tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jazilul Fawaid, terkait suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, Jazilul Fawaid akan diperiksa yang kapasitasnya sebagai saksi, karena diduga dia banyak mengantongi informasi dan bukti-bukti,” kata Yayuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Jazilul Fawaid yang biasa dipanggil Cak Jazil oleh para pendukungnya merupakan Ketua PKB Gersik. Pada bulan Maret, tahun 2013, dia pernah dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Lily Chadijah Wahid. Kemudian menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Dapil Jawa Timur X daerah Gresik dan Lamongan setelah memperoleh 94.147 suara. Pada periode ini, ia bertugas di Komisi V yang membidangi transportasi, pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan juga sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran.

Yayuk menambahkan, selain Jazil yang diperiksa sebagai saksi ada Mutakin yang kapasitasnya juga sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. “Mutakin diperiksa untuk tersangka Hong Arta,”ucap Yayuk.

Lembaga anti rasuah ini sebelumnya sudah menetapkan Hong Arta sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group), Hong Arta terbukti memberikan suap kepada Amran HI Mustary dan Damayanti. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur, sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar yang diberikan langsung kepada Amran, ketika itu posisinya sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 2015. Sedangkan uang Rp 1 miliar diberikan juga kepada Damayanti Wisnu, yang saat itu menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *