Labumi.id, Pengacara Sulaisi Abdurrazaq memiliki bukti unik berupa voice note atau VN Calon Bupati Achmad Fauzi yang dilaporkan ke Bawaslu Sumenep. VN tersebut, dalam penjelasannya mengarah kepada dugaan praktik uang dan pelanggaran pemilu pada pasal 187 a ayat 1.
“Berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, ancamannya pidana minimal 36 bulan,”kata Sulaisi, Senin, (14/12/2020).
Sedangkan voice note atau VN Cabup Achmad Fauzi yang jadi laporan ke Bawaslu, bunyinya demikian;
“Se apangrasa kala jeria, se apangrasa tak e tu’um neng se kala, pabelih biar jentel. Pabelih poko’en dekkien setak akompol berarti jeria jeria curang, curang jeria berarti. Dekkien klasifikasinya ka Sam, klasifikasi kemma se etu’um, kemma se tak etu’um,”.
“Yang merasa kalah itu, yang merasa tidak dibagikan di tempat yang kalah dikembalikan agar gentel. Harus dikembalikan nanti, yang tidak kumpul artinya curang, curang itu artinya. Nanti klasifikasinya ke Sam, klasifikasi mana yang diberikan dan mana yang tidak diberikan”.
VN lainnya dari Kepala Desa Tambak Agung Barat, Ambunten yang bunyinya;
“Engkok anuh kak, kak Taufiq, ko’ terus terang yeh, engko’ epanggil ben pak Karto wa. Engkok kan mengajukan ke (tim) Kabupaten untuk Desa Ambunten Tenga, satu minggu sebelumnya. Terus setelah tadek jeweben, bedeh jeweben keng coman dibahas ca’en, akhirnya saya melalui Pak Karto, iye alhamdulillah bedeh sekitar 500 amplop, saya serang di Ambunten Tenga ngak rowah,”.
“Saya anu Kak, Kak Taufik. Saya terus terang, saya dipanggil dengan Pak Karto. Saya kan mengajukan kepada tim Kabupaten untuk Desa Ambunten Tengah, satu minggu sebelumnya. Kemudian setelah tidak ada jawaban, ada jawaban tapi Cuma dibahas katanya, akhirnya saya melalui Pak Karto. Iya, alhamdulillah ada sekitar 500 amplop, saya serang di Ambunten Tengah seperti itu.”
Selanjutnya yaitu dugaan voice note atau VN yang disampaikan Sekcam Dungkek, berikut bunyi kalimat yang tersebar;
“Ghi’ bede bektoh duliyen sebar yang tidak merata sebarannya pak kalebun”.
“Masih ada waktu, cepat sebarkan yang tidak merata sebarannya Pak Kalebun.” (Khairul Amin)