Jakarta, Labumi.id ; Presiden Joko Widodo menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberian amnesti (pengampunan) kepada Baiq Nuri Maknun yang sebelumnya divonis dengan hukuman berat oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyalahgunaan UU ITE ditingkat kasasi, kini sudah bebas.
Keppres tersebut, diakui oleh Presiden sudah ditandantangani pada pagi harinya sebelum bertolak ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. “Pagi tadi, saya sudah menandatangani Keppres untuk pemberian amnesti ibu Baiq Nuril,”ungkap Jokowi kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusama, Senin.
Jokowi kemudian menyampaikan niat tulusnya untuk Baiq Nuril, setelah penandatangan Keppres selesai ia mempersilahkan diri agar yang bersangkutan datang ke Istana jika memang memiliki hajat untuk bertemu. “Tinggal diatur saja jadwalnya, saya tidak keberatan kalau Ibu Baiq Nuril memang ingin bertemu saya,” jelasnya.
Kepada VOA kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menyampaikan rasa syukur yang dalam karena Baiq Nuril sudah mendapatkan amnesti setelah perjalanan kasusnya sejak 2015 silam. “Peristiwa ini, adalah kejadian luar biasa yang mengubah sejarah Indonesia karena amnesti diberikan kepada kasus yang bukan politik,” papar Joko Jumadi.
Dengan pertiwa yang luar biasa tersebut, dia berharap kedepannya jika ada peristiwa serupa agar penegak hukum lebih berpihak kepada keadilan, khususnya kasus-kasus pelecehan seksual dan kekerasan sehingga tidak sampai kepada peberian amnesti Presiden.
Jumadi menyampaikan ungkapan terimakasih yang dalam kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu Baiq Nuril mendapatkan keadilan dan hingga hari ini masih berada di Jakarta untuk bertemu langsung dengan Presiden. (Red)