Surabaya, Labumi.id, Dugaan persekusi dalam insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa asal Papua di Surabaya pekan lalu melibatkan lima oknum anggota Koramil 0831/02 Tambaksari. Atas perbuatannya mereka telah dijatuhi hukuman skorsing oleh Kodam V / Brawijaya.
Kelima oknum anggota yang diduga terlibat persekusi ini, juga dibawa ke Polisi Militer Kodam V Brawijaya (Pomdam V Brawijaya).
Diantara mereka yang dihukum diskorsing merupakan Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari, atas nama Mayor Inf N H Irianto.
Kepada awak media, Kapendam V Brawijaya, Letkol Imam Haryadi mengungkapkan, kelima anggota koramil itu saat ini sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses penyelidikan hingga dugaan yang mengumbar olok-olok bernada rasisial tersebut selesai.
“Mereka sudah diskorsing untuk mempermudah proses penyelidikan,”kata Imam.
Dia menyatakan bahwa mereka sudah dibebastugaskan mulai tertanggal 20 Agustus 2019, 4 hari sesudah insiden terjadi di Asrama Papua yang kemudian memicu konflik yang lebih besar di Papua.
Imam kemudian menegaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya kini sudah memasrahkan sepenuhnya kepada penyidik Pomdam V/Brawijaya hingga segalanya siap dibawa kepengadilan tinggi milter. (*)