Labumi.id, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Di antara pertimbangannya berbunyi: “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.”
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021, lalu.
Kemudian, Pemkab Sumenep juga telah mengadakan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan bahwa penundaan tersebut memiliki semangat untuk melindungi masyarakat dari ganasnya Covid-19 yang belakangan kasusnya cenderung meningkat.
“Ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” ujarnya.
Meski begitu, Bupati Fauzi memastikan penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan selama ini. “Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama masa PPKM Darurat, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat dibatasi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini pun berharap, dengan dilaksanakannya PPKM Darurat, dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 dapat ditekan.
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan hasilnya dari pelaksanaan PPKM Darurat ini bagus, angka penyebarannya turun, sehingga tidak perlu diperpanjang,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Pilkades serentak 2021 di Sumenep sedianya akan dilaksanakan pada 8 Juli 2021 ini. (KA)