Mengandung Perjudian, MUI Haramkan Uang Kripto

Labumi.id, Majelis Ulama Indonesia menyatakan secara resmi mengharamkan penggunaan mata uang bitcoin, kripto atau cryptocurrency dan sejenisnya. Meski faktanya fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Mata uang kripto dinilai mengandung ketidakpastian, tidak berwujud, atau gharar, dan dharar. Selain itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Fatwa hukum yang dikeluarkan MUI ini akan memiliki efek hukum yang berpotensi umat mayoritas Muslim Indonesia akan menjauhi uang Kripto. Pada pertemuan Kamis, 11/11/2021 MUI mempersamakan kripto dengan perjudian, yang diharamkan seturut hukum Islam.

“Mata uang sebagai komoditas atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” terang Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

MUI, kata Asrorun memiliki alasan sendiri mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang ini bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. Tidak memiliki aset wujud dan nilainya dapat berfluktuasi secara liar.

“Mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,”ungkap Asrorun kepada media.

Namun syarat sil’ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” pungkas Asrorun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *