Investor Bakal Eksploitasi Kawasan Fosfat Sumenep

Labumi.id, Tidak hanya kawasan pesisir pantai, potensi alam berupa fosfat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi lirikan investor. Saat ini, ada enam hingga tujuh titik yang menjadi incaran investor untuk dieksploitasi sebagai kawasan penambangan fosfat.

Perusahaan penambang fosfat yang akan beroperasi di Sumenep itu sudah mendapat rekomendari dari Pemkab Sumenep. ”Nama perusahaan dan lokasinya dimana saja perlu lihat data. Tapi, pastinya itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2023,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapperda) Sumenep, Yayak Nur Wahyudi, Rabu (20/1/2021).

Yayak menyatakan, Pemkab hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai kawasan yang ditetapkan di RTRW. Sedangkan, penerbitan ijin dan analisa dampak lingkungan menjadi otoritas Kementerian terkait di Pusat. ”Ijinnya menjadi kewenangan Pusat, daerah hanya rekomendasi yang menegaskan bahwa masuk kawasan penambangan fosfat,” tegasnya.

Sesuai perda RTRW 2013-2033, kawasan penambangan fosfat tersebar di delapan Kecamatan yaitu Batu Putih, Ganding, Manding, kemudian Lenteng, dan Guluk- Guluk. Lalu, Gapura, Bluto, dan Arjasa. Saat ini, Pemkab berencana memperluas zonasi untuk kawasan pertambangan fosfat melalui perubahan peraturan daerah (perda) RTRW) 2013-3033.

Bahkan, Raperda inisiatif tersebut sebenarnya masuk pada program peraturan daerah (Propeda) 2020 di Badan Pembentukan Praturan Daerah (Bapemperda) DPRD, hanya saja belum terbahas.

”Nanti akan diusulkan lagi untuk dimasukkan pada Properda 2021 ke DPRD, sebab di 2020 kemarin belum sempat terbahas,” terangnya.

Dalam raperda perubahan perda RTRW direncanakan tujuh Kecamatan diproyeksikan sebagai tambahan, sehingga jika disahkan akan ada 15 Kecamatan sebagai sebagai kawasan penambangan fosfat  RTRW yang baru. ”Sumenep ini kaya akan fosfat, bahkan lebih separuh dari wilayah Sumenep ditutupi dengan fosfat,” katanya.

Meskipun demikian, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini membantah jika perluasan kawasan penambangan fosfat di perubahan RTRW untuk mengakomudir kepentingan pemodal atau perusahaan yang akan mengeksploitasi kekayaan alam daerahnya. Perubahan perda RTRW bukan hanya fokus pada perluasan Zonasi untuk kawasan fosfat, tapi juga untuk merevie kawasan pertanian, pengembangan kota baru, dan galian C.

”Memang sesuai ketentuan, Perda RTRW itu harus direvie. Kalau perubahannya melebihi 20 persen, dibuat perda baru, sedangkan di Sumenep tidak sampai 20 persen, sehingga cukup direvie saja,” ucapnya.

Penambangan Fosfat Jangan Korbankan Rakyat

Sementara itu, rencana perluasan kawasan pertambangan fosfat dalam perubahan RTRW 2013-2033 mendapat perhatian Bapemperda DPRD Sumenep. Ketua Bapemperda DPRD, M. Syukri menyatakan, sejauh ini, pihaknya belum melakukan kajian secara detil terhadap klausul yang akan dirubah di raperda perubahan RTRW termasuk isu menambah kawasan pospat dalam Zonasi wilayah, sebab draf belum terbahas di Legislatif.

Namun, pihaknya mengingatkan supaya perubahan RTRW jangan sampai berdampak buruk pada masyarakat, khususnya pada dampak kerusakan lingkungan. ”Kami meminta Instansi terkait di Pemkab melakukan kajian tekhnis baik dari sisi lingkungan, ekonomi, dan lainnya sebelum menambah kawasan penambangan fosfat,” pintanya.

Legislator asal Pulau Kangean ini menyatakan, Pemkab Sumenep hendaknya tidak serta merta memberikan rekomendasi kepada perusahaan sebelum mempetimbangkan dampak dari penambangan fosfat nanti. Aktivitas penambangan fosfat dipastikan akan berdampak pada masyarakat baik ekonomi terutama kerusakan alam atau lingkungan disekitar penambangan.

”Jangan sampai, hanya dengan alasan investasi kemudian mengorbankan rakyat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *