Indonesia didorong terbuka Memanfaatkan Ganja Secara medis

Labumi.id, Setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan rekomendasi agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, kemudia Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun merestui terkait hal tersebut.

Dalam keterangan tertulis Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengatakan agar pemerintah Indonesia terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja secara medis yang didasarkan kepada respon positif yang diberikan dunia internasional ini.

“Perkembangan isu di ranah internasional ini harus dieksekusi oleh Pemerintah dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis,”katanya, Kamis (3/12).

Mereka menegaskan bahwa keputusan PBB itu bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.

Jika selama ini pemerintah selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ketika memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis. Sebaiknya, kata mereka kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy).

Sebelum pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar Rabu (2/12), ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas namun juga punya potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.

Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO. Langkah ini dinilai bakal memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional.

Meski begitu, para ahli berpendapat hasil pemungutan suara tersebut tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Pasalnya, setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing. (Fais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *