Hati-Hati ! Laporan Warga Bisa Penjarakan Kepala Desa

Labumi.id – Dana Desa beberapa tahun belakangan seolah primadona. Banyak tokoh-tokoh yang berebut jabatan Kepala Desa. Dana Desa jadi lahan basah bagi mereka untuk melakukan tindakan korupsi.

Akan tetapi, namanya juga bangkai lambat laun baunya tetap tercium. Adanya korupsi dana desa semakin hari semakin terungkap ke publik. Bahkan, Presiden memerintahkan langsung kepada KPK untuk terus mengawasi alur dana desa.

Alih-alih mereka ditakutkan dengan kebijakan itu. Sebagian banyak malah dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, kenyataannya banyak disalahgunakan untuk kepentingan sang kades atau para aparat desa. Warga pun tak ada yang berani melaporkan keculasan aparat desa.

Beda dulu, beda sekarang. Warga yang terbuka pikirannya mulai beranikan diri soal lapor melaporkan. Apalagi keamanan pelapor dijamin oleh pemerintah. Tapi tak semudah itu. Di desa ada banyak cara untuk mengintimidasi orang-orang lemah, apalagi lemah dan tidak disukai.

Melihat hal semacam itu warga perlu mengambil tindakan melaporkan sang kades/aparat desa jika memiliki bukti yang cukup bahwa dana desa tersebut telah dikorupsikan.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dua oknum Kades diboyong Polisi berkat laporan warga bahwa sang kades telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Keduanya kini sudah diproses hukum. Tak kurang Rp 763,7 juta uang Negara berhasil diselamatkan dari dua kasus tersebut. Di desa lain di seluruh Indonesia mungkin tipenya tidak sama, bisa jadi mirip.

Sebagaimana laporan Kapolres Ogan Komering Ulu waktu itu (11/1/2020), AKBP Tito Trivolta Hutauruk, mengatakan, dua kepala desa yang melakukan korupsi terungkap berkat laporan warga.

Kasus korupsi Dana Desa tersebut terjadi di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan pada Tahun Anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Zulfikri Humari. Kerugian negara sebesar Rp 359 juta. Tito menyebut, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus kedua korupsi di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan pada Tahun Anggaran 2017. Kerugian negara mencapai Rp 404,7 juta. Kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Tito rata-rata tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan dua orang mantan kades ini adalah mark up dan pembangunan fiktif.

(RS/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *