Harga Garam Anjlok, Petani di Madura Surati Presiden

FOTO: DOC LABUMI.ID
Harga Garam Anjlok, Petani di Madura Surati Presiden

Labumi.id ; Petani garam rakyat yang tergabung dalam Forum Petani Garam Madura (FPGM) akan berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo supaya pemerintah pusat turun tangan mengatasi anjloknya harga.

Saat ini, harga garam anjlok dikisaran Rp. 350 ribu hingga Rp. 600 ribu per ton. Harga garam tersebut atau jauh dibawah harga sebelumnya dikisaran Rp. 1 juta hingga Rp. 1, 2 juta per ton, bahkan jika dibanding dengan tahun 2017 lalu sangat turun drastis karena saat itu dikisaran Rp. 2 juta lebih.

”Saat ini, garam sungguh tidak ada harganya, itupun pabrikan atau perusahaan yang membeli sangat sedikit. Di tahun ini, petani rakyat sepi pembeli,” ungkap Sekretaris FPGM di Sumenep, Hasan Basri kepada Labumi.id, Kamis (18/7/2019).

Untuk itu, lanjut Hasan, petani garam dari berbagai asosiasi di tiga kabupaten penghasil garam di Madura berkirim surat ke Presiden. Selain Presiden, dalam suratnya yang juga ditanda tangani tiga Kepala Daerah di Madura yaitu Bupati Sumenep A Busyro Karim, Bupati Pamekasan Badrut Tamam, dam Bupati Sampang Slamet Junaidi.

Selain ke presiden surat tersebut juga ditujukan ke sejumlah Kementerian diantaranya Menteri Kordinator Perekonomian, Menteri Kordinator Kemaritiman, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan termasuk Komisi VI dan AV DPR RI.

”Intinya kami mendesak Pemerintah melalui Kementerian terkait di pusat supaya mengambil kebijakan terkait buruknya tata niaga garam karena garam merupakan kebijakan Pusat, bukan daerah,” ucapnya.

Terdapat beberapa point tuntutan yang disampaikan FPGM melalui suratnya meminta Pemerintah menentukan standart minimal harga garam dan melakukan penyerapan garam rakyat secara maksimal termasuk mendorong importir melakukan penyerapan. Petani juga meminta supaya Pemerintah memasukkan garam sebagai komuditas pokok.

”Selain itu, dari sisi regulasi kami juga meminta supaya Peraturan Pemerintah tentang tata cara pengendalian impor komuditas periksanan dan Permendag tentang Road Map pengembangan klaster industri garam supaya dicabut,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *