Labumi.id, Bupati Kabupaten Sumenep, Busyro Karim, resmi keluarkan Surat Edaran (SE) penutupan PT. Tanjung Odi. Pabrik rokok ini menjadi klaster baru penyebaran wabah Covid-19 di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penutupan perusahaan yang bergerak dibidang rokok ini dikeluarkan setelah diketahui 9 karyawan PT Tanjung Odi terkonfirmasi Virus Corona.
Penutupan ini tertuang di SE Bupati tertanggal 22 Juni 2020 kemarin, dengan nomor 432.42/1020/435.031/2020 perihal penutupan sementara aktivitas perusahaan PT. Tanjung Odi dari tanggal 23 Juni sampai 7 Juli 2020.
“Selama 14 hari kedepan PT. Tanjung Odi ini kita tutup,” ungkap Bupati Sumenep, Busyro Karim, pada awal media, Rabu (23/06/2020).
Penutupan itu dilakukan untuk menyeterilkan pabrik rokok tersebut agar semua karyawan tidak terjangkit Covid-19.
“Takutnya masih banyak sisa-sisa virus Corona. Nanti setelah karyawan kembali itu benar-benar bersih,” kata Bupati Busyro.
Diketahui, sebanyak 168 karyawan PT. Tanjung Odi divonis reaktif saat dilakukan Rapid Test, dan 9 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19.
“Itu baru dilakukan Swab ke 20 karyawan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dari 20 karyawan itu, 9 orang positif,” jelasnya.
Busyro Karim menegaskan, selama perusahaan di tutup PT. Tanjung Odi diminta untuk segera melakukan Swab massal untuk mendeteksi lebih rinci apakah masih ada karyawan yang terpapar virus.
“Untuk sisanya dari yang positif, yakni karyawan harus langsung dilakukan Swab” tegas Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep ini. (Khairul Amin)