Berstatus PPKM level 2, Sumenep Buka Objek Wisata dan Pengunjung Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin

LaBumi.id, Setelah berstatus PPKM level 2 sejumlah objek wisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan dibuka kembali setelah beberapa bulan tutup total akibat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali. Namun demikian, para pengunjung diwajibkan membawa sertifikat kartu vaksin 

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep menyatakan objek wisata mulai bisa dibuka kembali secara terbatas, menyusul menurunnya status Pemberlakukan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari Level 3 menjadi Level II.

“Karena kasus terkonfirmasi harian covid-19 sudah berhasil dikendalikan dan angka kesembuhannya yang tinggi. Ini sesuai SE Mendagri nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali Sumenep masuk level 2,” jelas Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Sumenep, Abd Rahman Riadi, Selasa 31 Agustus 2021.

Dengan kondisi tersebut, menurut dia objek wisata yang awalnya dilarang dibuka, kini sudah bisa dibuka kembali. Namun pengunjung tetap dibatasi, tak lebih dari 25 orang. Selain  itu pengunjung pun wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin Covid-19.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep,Imam Buchori mempersilahkan pengelola objek wisata untuk membuka kunjungan. Namun sejumlah persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Sarana dan fasilitas protokol kesehatan, pengelola juga wajib menyediakan alat scan barcode sertifikat vaksin untuk menyeleksi pengunjung di pintu masuk,”jelasnya.

Imam menambahkan, saat ini, Disparbudpora akan mempersiapkan alat scan barcode vaksin sebelum tiga objek wisata yang dikelola Pemerintah juga dibuka. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *