Labumi id, Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi masyarakat Payudan, Daleman bersama Forum Advokasi Masyarakat (FAM) menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa, Timur, pada Senin, 31 Mei 2021.
Mereka minta DPMD Sumenep agar turun tangan terhadap dugaan pemalsuan data salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Payudan Daleman. “Karena, kami mencium bau busuk kecurangan sistematis yang dilakukan panitia Pilkades,” ungkap Koordinator aksi lapangan Forum Advokasi Masyarakat (FAM) Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Robi NR.
Selain pemalsuan data, menurut Robi dalam penjaringan Bacakades di Desa Payudan Daleman, rata-rata calon diisi oleh para simpatisan, saudara dan kerabat mantan Kades sebelumnya.
“Artinya ada unsur kesengajaan agar calon yang diinginkan masyarakat gugur di sistem skoring,” ujarnya.
Ratusan warga yang berkoalisi ini juga memberikan sejumlah tuntutan, yang di antaranya meminta agar membubarkan dan membentuk ulang panitia Pilkades Desa Payudan Daleman. Kemudian membuka data perangkat desa di tahun 2016 beserta laporan seluruh kegiatan beserta slip gajinya. Yang terakhir, mereka juga meminta DPMD mengawal Pilkades Desa Payudan Daleman sehingga tercipta Pilkades jujur adil,transparan dan sesuai dengan selera warganya.
Sementara itu, kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, meminta masyarakat yang sedang melakukan aksi agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Sembari menenangkan massa, pihaknya mengajak perwakilan dari peserta aksi unjuk rasa berembuk tentang tuntutannya tersebut. Sebanyak 5 perwakilan yang disepakati untuk melakukan mediasi.
“Mari masuk, perwakilan saja lima orang saja, kita bicarakan didalam,” begitu disampaikan Ramli kepada demonstran.
Usai menemui perwakilan massa aksi, kepada awak media Moh Ramli mengatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan selama 24 jam.
Berkaitan dengan soal temuan adanya pemalsuan data dari salah satu peserta calon kepala desa, dia menyarankan agar membawa bukti-bukti temuan baru ke aparat penegak hukum. Pasalnya, hal itu merupakan bidang lain.
“Kami selaku Dinas penyelenggara sudah melaksanakan sesuai Perbub nomor 15 tahun 2021,” papar Moh Ramli seraya menutup pembicaraan. (Khairul Amin)