Alasan Kenapa Negara Wajib Lindungi Aktivis Papua Veronika Koman

Labumi.id, Tindakan aktivis Papua Veronika Koman dinilai sebagai kerja sah yang dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Untuk itu, aktivis ini sejatinya mendapat perlindungan dari negara.

Dalam advokasinya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, Veronica Koman seringkali justru dibalas dengan serangkaian teror. Pada Minggu, 7 November 2021, telah terjadi ledakan di rumah orang tuanya.

“Kemudian paket berisikan teror yang mengancam Veronica juga dikirimkan ke rumah salah satu kerabatnya,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam konferensi pers Senin, 8 November 2021 di Jakarta.

Menurut penilaian Usman, sebenarnya yang disampaikan Veronica sangat bersifat faktual. Sebab memberikan beberapa contoh kejadian, seperti hilangnya seorang aktivis dan penangkapan para aktivits oleh aparat setempat di Papua.

Melalui media sosial, Veronica menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua. Bahkan sering menjadi advokat yang mendampingi para aktivis Papua yang berhadapan dengan penegak hukum.

“Bagi saya tindakan Veronica  adalah kerja dan ekspresi yang sah, pendapatnya dibenarkan dan bahkan dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Tentunya dia harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Usman.

Usman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang yang ada di wilayahnya, termasuk Veronika Koman. Apalagi, orang tersebut tidak punya hubungan sama sekali dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Namun, menurut Usman, negara memiliki pandangan berbeda khususnya pemerintah. Seperti halnya soal beasiswa pendidikan Veronica di Australia yang menggunakan dana pemerintah yaitu dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Veronica kan sempat diberi peringatan oleh pemerintah untuk kembali ke Indonesia sebelum akhirnya diminta mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8,”ucapnya.

Selain itu, lanjut Usman, tuduhan yang tidak berdasar kepada Veronica dalam insiden rasis di Surabaya yang dianggap telah menyulut kerusuhan di Papua pada tahun 2019.

“Padahal kita tahu, dia adalah aktivis HAM yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat Papua. Ia terus menyerukan situasi tentang Papua dalam bentuk informasi-informasi tentang pelanggaran HAM di sana,”pungkas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *