Akhirnya Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Sumenep, Labumi.id, Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2020, akhirnya kementrian agama Kabupaten Sumenep akan memperpanjang masa Belajar siswa di rumah, 23/03/2020.

Sebelumya diketahui terbit Surat Edaran (SE) pertama mulai tanggal 15 sampai 29 Maret 2020 di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep untuk belajar di rumah masing-masing. Kemudian terbit lagi Surat Edaran (SE) yang kedua pada tanggal 22 Maret 2020.

Surat Edaran (SE) yang kedua ini merupakan Surat perpanjangan masa belajar siswa di rumah. Dalam SE yang kedua ini merupakan edaran memperpanjang masa belajar di rumah sampai tanggal 5 April 2020.

“SE yang terbit pada tanggal 22 Maret ini merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya. SE terbaru ini merupakan edaran memperpanjang masa belajar di rumah sampai tanggal 5 April 2020.” Kata Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawiel M.Pd, saat dikonfirmasi di kantornya.

Ia mengatakan bahwa mekanisme classroom (sistem belajar di rumah) yakni melalui jejaring online seperti grup WhatsApp yang dipandu oleh gurunya masing-masing. Dalam hal ini guru tetap memantau sistem pembelajaran siswa di rumah yang dikontrol oleh Kepala Sekolah dan diawasi oleh pengawas as-salam berkoordinasi langsung dengan kantor Kementerian Agama bidang Pendidikan, ungkapnya.

“Pengawas Berkoordinasi dengan Kementerian Agama bidang Pendidikan dalam hal Pembelajaran, Baik Tugas tugas yang bersifat Online ataupun Tugas Mandiri yang terstruktur,”tuturnya.

Disinggung terkait pelaksanan ujian siswa, pria murah senyum ini mengaku bahwa Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, mengundur semua kegiatan Ujian, baik Ujian Tryout, Ujian Madrasah ataupun Ujian Nasional.

“Ujian Sekolah di undur karena dianggap masa tenggang oleh pemerintah. Kalau ini dipaksakan dan terjadi hal yang tak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab. Masuk misalnya dan berkumpul pas terjadi apa-apa lantas kan lebih berbahaya,”tutupnya. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *