Labumi.id, Masifikasi pembangunan tambak udang di wilayah Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur semakin gila-gilaan. Pengaruh investasi tambak berskala besar berpengaruh kepada tambak rumahan atau lokal. Namun gejala ini tetap dianggap beresiko kepada rusaknya lingkungan karena beberapa faktor ikutan yang tidak terpenuhi dalam pembuatan tambak.
Karena faktor ini warga di sejumlah desa di Kecamatan Dungkek kemudian meminta pemerintah turun tangan menghentikan dan menutup pembangunan tambak udang yang dianggap merugikan mereka.
Salah satu warga desa di Romben Barat yang enggan disebutkan namanya mengatakan keberadaan tambak udang di desanya telah membuat air sumurnya semakin asin. Perluasan payau karena air laut yang disedot ke daratan telah merubah sumber air di dalam sumurnya.
Selain itu bau menyengat yang diakibatkan air tambak dan limbah membuat udara lingkungannya sengak, berbau tidak sedap.
“Di desa kami sekarang lagi ada proses pembuatan tambak. Alat berat sudah menguruk tanah dari pagi. Jika tambak itu tetap dioperasikan, tentu kami kelak akan merasakan hal yang sama, Mas, “papar warga desa di Romben Rana kepada labumi.id, Rabu (24/06/2020).
Dia mengaku tumbangnya puluhan pohon kelapa yang berguna sebagai penghadang angin laut bercampur garam, akan gampang merusak bangunan rumah yang ada di sekitar tambak. Udara bercampur air laut dan angin akan semakin keras menghantam pemukiman warga sekitar.
Sementara warga di sisi timur dusun Muara Lapa Daya merasakan hal yang sama. Mereka menolak rencana pembangunan tambak dengan cara menuliskan surat terbuka yang dialamatkan kepada Bupati Sumenep Busyro Karim dan wakilnya, DPRD, DLH, PCNU, DPMPTSP dan terakhir Camat Dungkek.
Di dalam surat tersebut warga menyampaikan penolakannya dengan tegas bahwa rencana pembangunan tambak di sisi timur Dusun Muara Desa Lapa Daya merugikan mereka. Mereka tidak ingin lingkungannya bau karena dan air disumurnya ikut berubah jadi payau.
Selain itu, Mereka minta keadilan kepada pemerintah agar rencana pembuatan tambak ditutup dan anak cucunya di masa mendàtang tidak menerima warisan buruk berupa rusaknya lingkungan gara-gara tambak udang.
“Kami mau istirahat saja sudah terganggu, tidur tidak nyenyak. Sebab sekarang ini sudah timbulkan bising, dan debu bertebaran. Alat berat dan truk-truk besar wira-wiri di dekat rumah kami. Bagaimana nanti setelah beroperasi,” paparnya dalam surat itu.
Camat Dungkek Ach Zaini mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan banyaknya pembuatan tambak di wilayahnya. Karena wewenang pemberian ijin berada di Kabupaten.
“Itu wewenang Kabupaten Mas, ijinnya nanti terpadu,”jelas Ach Zaini kepada labumi.id, Rabu (24/06/2020).
Dia mengatakan tambak yang mengantongi ijin hanya 2, ada di Lapa Daya. Sedangkan Tambak Lokal tidak satupun yang mengantongi ijin. Sebab itu dia menghimbau kepada petambak illegal agar segera mengurus ijinnya.
Zaini mengakui yang terjadi di wilayah Dungkek pembuatan tambak sudah salah kaprah, dan menyalahi aturan. Seharusnya mereka mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan Kecamatan sebelum merencanakan pembuatan tambak untuk mendapatkan ijin.
Tidak adanya ijin, berpotensi kepada rusaknya lingkungan karena tidak adanya analisa air limbah tambak, Amdal serta resiko lainnya yang bisa menyebabkan faktor-faktor rusaknya perkebunan, maupun terumbu karang.
Akibat kelirunya prosedur ini, menurut Camat Zaini perlu ketegasan pemerintah Kabupaten. Pihaknya tidak memiliki kapasitas melakukan penutupan usaha tambak.
“Kami menunggu pemerintah melakukan tugasnya, agar ditertibkan dan ditutup kalau tidak berijin,”tegasnya.
Selain itu Camat Zaini juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi dan aktif berpartisipasi melaporkan jika ditengarai ada tambak yang tidak berijin dan berpotensi merusak lingkungan. (Red)