Tunggu Gugatan ke MK, KPU Belum Tetapkan Paslon Terpilih

Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, belum menetapkan paslon nomor urut 1, yakni Ahmad Fauzi-Dwi Khalifah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep sesuai rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten. Sebab, KPU perlu memastikan ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumenep, Warits Umar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih untuk Pilbup 2020 akan digelar.

Menurut dia, sesuai ketentuan, penentuan paslon terpilih masih menunggu ada atau tidaknya permohonan perkara konstirusi di Mahkamah Konstirusi (MK) untuk Pilbup Sumenep.

“BPK nanti akan menyampaikan salinan buku registrasi perkara konstirusi (BRPK) ke KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota melalui KPU RI,”tutur Warits, Rabu (23/12/2012)

Warist menegaskan, apabila hasil Pilbup Sumenep diduga ke MK, maka perlu menunggu keputusan yang ingkrah, namun jika tidak ada bisa langsung diagendakan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Sesuai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pilbup Sumenep ditingkat Kabupaten paslon nomer urut 1 Ahmad Fauzi—Dwi Khalifah yang diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, PBB, dan PKS itu unggul dengan perolehan 391 ribu 876 suara, sedangkan nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri 296 ribu 676 suara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *