Supandi Syahrul Tantang MS Buktikan Omongannya, yang Ditantang Siap Sumpah Pocong

Foto Dok Fb. Supandi Syahrul, Kuasa Pengelola Perumahan BSA (PT SMIP)

Labumi.id, Kuasa dari PT. SMIP pengelola perumahan BSA, Supandi Syahrul dalam keterangannya menegaskan tuduhan MS, sampai kapan pun tidak akan bisa dibuktikan.  

“Tidak mungkin MS bisa membuktikan tuduhannya ini, karena dia hanya punya sampah, bukan data. Akibat berita-berita dari ocehan MS itu, dulu koran Radar sampai meminta maaf kepada Haji Sugianto dengan memuat hak jawab penuh,”ungkap Supandi Syahrul, kepada labumi.id, via WhatsAp, Jum’at, 4 Mei 2021.

Supandi mengatakan bila MS dapat membuktikan tuduhannya itu, dia berjanji di pengadilan akan meminta majelis hakim untuk membebaskan MS. “Kalau MS mampu membuktikan tuduhannya di pengadilan nanti, saya yang akan meminta majelis hakim membebaskan dia,”tandas Supandi.

Kuasa Hukum PT SMIP, Subagyo, SH mengungkapkan tuduhan penistaan yang akhirnya menyeret MS, sudah sepantasnya didapatkan. Karena penyidik sudah memberikan waktu yang cukup agar MS bisa membuktikan tudingannya. 

“Hingga sekarang kan tak bisa dia buktikan. Padahal sudah cukup lama kita tunggu, agar diamembuktikan, tapi tidak bisa dan tidak pernah mengakui kesalahannya,”ungkapnya.

Kata Subagyo, sudah sepantasnya MS ditetapkan jadi tersangka. Meskipun sebagai tersangka, penetapannya agak telat. “Sudah semestinya dia jadi tersangka. Malah itu telat dia jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tdk benar. Artinya itu fitnah,”paparnya.

Jika yang dikatakan MS, bahwa tukar guling TKD untuk kepentingan umum, kata Subagyo, MS tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yang baru (UU No. 2 Tahun 2012), sebab tukar gulingnya tahun 1997. Pada tahun tersebut, pembangunan perumahan masuk kepada kepentingan umum.

“Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sbg pembangunan utk kepentingan umum karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yg penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yg diberikan izin oleh pemerintah. PT. SMIP mendapatkan izin untuk itu,”jelas Subagyo.

Dihubungi secara terpisah, MS mengaku bahwa bukti yang dibutuhkan sudah dipenuhinya sejak dirinya melaporkan. Selebihnya tugas penyidik yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyitaan.

“Mas, tolong simak baik-baik, bukan saya mau menggurui, saya mantan Pimred, Saya paling tahu, dan paling teliti. Saya sebagai pelapor, pelapor itu bukti awal, selebihnya penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyitaan dan lainnya. Jadi bukan ranahnya pelapor,”kata MS.

Dia mengaku bukti awal sudah diberikan, sehingga dilakukanlah proses penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu petugas kepolisian, sudah mendapatkan bukti sebagai unsur penting yang dibutuhkan oleh negara hukum.

Jadi menurut MS, tak ada yang dicemarkan dengan pemberitaan yang pernah di lontarkannya di koran Jawa Pos Radar Madur (JPRM). Sebab itu katanya, terkait laporannya soal Haji Sugiyanto yang mendirikan bangunan di atas tanah kas desa.

Bahwa yang dimaksud dengan tukar guling itu, menurutnya hanya untuk kepentingan umum. PT SMIP itu bukan untuk kepentingan umum, semestinya hal ini langsung dicoret. Ketika terjadi tukar guling, desa juga harus diuntungkan. Kalau desa tidak diuntungkan, secara yuridis sudah pasti melanggar hukum.

“Jadi saya akan buka semuanya, Mas. Karena ini kebenaran dalam hukum, jadi harus ditegakkan sampai mati,”kata dia.

MS bahkan siap melakukan sumpah pocong, andai saja tidak menyalahi hukum agama. Dia siap menuntut keadilan, sampai kapan pun, bahkan sampai mati. Karena dirinya merasa di dzalimi. Padahal sudah tahun 2018 dia ditetapkan sebagai tersangka, bahkan spdp-nya sudah dikirimkan ke kejaksaan, tiba-tiba muncul lagi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *