Soal Room di Cafe Apoeng, Polres Sampaikan Kebenarannya

Labumi.id, Sumenep – Soal perjanjian izin membuka kembali “Cafe Apoeng Ketha”, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyampaikan kepada labumi.id bahwa tak ada lagi tempat karaoke (Room).

“Saya tegaskan, tidak ada lagi yang namanya tempat karaoke atau room itu. Itu sudah pertemuan dengan bapak Kapolres” pesannya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, 17/01/2021.

Permohonan izin yang disampaikan oleh pihak cafe yang bepusat di Kecamatan Saronggi disetujui oleh Kapolres Sumenep, dan diperkenankan dibuka kembali dengan catatan diubah menjadi rumah makan dan wisata sungai.

Kata Robi, bila kemudian hari ada isu berkaitan dengan tempat karaoke (Room) tetap diperbolehkan oleh Polres, maka informasi tersebut tidak benar. “Siapapun yang bilang, itu tidak benar,” tegas Robi.

Robi mengaku bahwa dalam waktu dekat akan segera dibuatkan surat perjanjian bermaterai sebagai tanda persetujuan.

“Hari senin akan ada dibuatkan surat perjanjian di Polsek Saronggi, apabila dijadikan tempat pesta miras, sabu maupun mesum makan akan siap ditutup dan tidak diberikan ijin lagi,” ucapnya.

Bahkan dalam surat perjanjian tersebut juga terdapat poin yang melarang untuk membuka tempat atau ruang karaoke (Room).

Pernyataan itu sebagai penegasan terhadap penyampaian pengelola Cafe Apoeng melalui kuasa hukumnya, Moh. Siddik yang mengaku tempat karaoke (Room) tetap ada, hanya saja dibuat transparan dan disetujui oleh polres. Sesuai dengan permohonan izin yang disampaikan (labumi.id 17/01/21).

Selain itu, menurut Siddik pihak pengelola cafe sudah mengurus izin baru terkait uhasa tersebut ke perizinan. Bila sebelumnya usaha itu diberi nama Apoeng Ketha, dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng. (Irul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *