LaBumi.id, Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, nama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono jadi sorotan publik. Sisi kelam lembaran kehidupannya sebagai bandar narkoba sudah bukan rahasia lagi.
Dalam banyak kesempatan, orang nomer satu di Banjarnegara ini mengakui perihal lembaran kehidupannya sebagai bandar narkoba, dan penjual pil ekstasi. Bisnis kelam yang digelutinya itu pun terang-terangan diungkapkan sendiri dalam satu talkshow yang dipandu oleh host kawakan.
Dalam penjelasannya Budhi Sarwono berhenti menekuni bisnis terlarang itu, setelah mendapatkan pengalaman spiritual yang kemudian mengubah kehidupannya sebagai bupati. Sebagai seorang panutan dan tokoh di Banjarnegara, dirinya seringkali bertingkah laiknya bukan pejabat publik. Perilaku maupun keputusannya acapkali kontroversial, dan dianggap nyinyir.
Lembaran kelam yang terbaru ketika Budhi Sarwono menjadi pesakitan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya lembaga anti rasuah itu menyebut Bupati Banjarnera itu meraup Rp 2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya. Budhi mendekam ditahan bersama tersangka lainnya, yaitu Kedy Afandi yang dikenal sebagai ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017silam.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan beberapa bukti permulaan yang kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Kita malam hari ini menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, lalu tersangka kedua KA, yang merupakan pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Mereka berdua yang jadi kini jadi tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,”tutur Firli Bahuri. (Cha)