PNS Tak Ingin Dipecat sebagai PNS, Lakukanlah Ini

Labumi.id, Pegawai Negeri Sipil (ASN) di masa mendatang, mungkin akan bersikap profesional dan amanah. Jika harapan baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo benar-benar direalisasikan.  

Tak akan ada lagi ceritanya PNS yang terlibat gratifikasi, menerima suap, melakukan korupsi, apalagi sampai terpapar radikalisme dan terorisme. 

Pemerintah akan meningkatkan pengawasannya terhadap 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara melibatkan banyak pihak. Menurut Jhahjo, selama ini kalau ditemukan oknum ASN yang terlibat masalah korupsi pasti akan melibatkan pihak ketiga. Yakng dimaksud, bisa swasta, bisa rekan sesama, atau lainnya.

“Saya kira langkah KPK, Kejaksaan, Kepolisian sudah tepat, makanya pemerintah melalui stranas pencegahan korupsi tadi lah yang coba kita kembangkan dengan baik,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Banyaknya ASN yang tertangkap tangan oleh KPK karena tindakan menerima gratifikasi sampai korupsi telah membuatnya jadi sedih. Padahal, kata Thahjo penghasilan sebagai abdi negara sangat lebih cukup bila dibandingkan dengan pegawai swasta. “Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini,”ungkapnya.

Dengan penghasilanPNS yang dianggapnya sudah cukup besar, Tjahjo berjanji akan menindak tegas jika ada yang terbukti melanggar aturan seperti menerima gratifikasi, korupsi, hingga terpapar radikalisme maupun terorisme.

Dia memastikan, akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada PNS yang terbukti melanggar aturan kepegawaian.

“Pemecatan adalah sanksi tegas yang ingin kita terapkan dengan baik,”katanya meyakinkan.

Dia berharap di masa mendatang ASN jumlahnya sangat kecil, tapi profesional. Bisa melayani dengan baik, kehidupannya cukup, income-nya cukup, sehingga bisa menolak ketika ada godaan bermain anggaran, proyek, bermain pengadaan barang dan jasa, bermain bansos, hibah, bermain retribusi dan pajak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *