Pegiat Anti Korupsi di Sumenep Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan

Kuasa Hüküm PT. Sinar Mega Indah Persada (PT. SMIP), Subagyo, SH

Labumi.id, Gara-gara menuduh PT SMIP melakukan penyerobotan tanah desa, pegiat LSM anti korupsi di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan dengan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/73/V/2021/Satreskrim, dan di tandatangani Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf, SH.   

MS yang sebelumnya bersatus saksi, naik jadi tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Mei 2021. Status saksi MS termaktub pada pasal 311 ayat (1) KUH Pidana terhitung per 31 Mei 2021. 

Perubahan MS jadi tersangka tindak pidana penistaan sehubungan dengan pernyataan yang muat di koran Jawa Pos Radar Madura (JPRM) edisi Minggu, tanggal 27 November 2016 dengan judul berita Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan. Dalam berita ini, MS menuduh PT SMIP mengambil 27 hektar tanah pecaton, tanpa tanah pengganti dan tanpa adanya tukar guling.

Kuasa dari PT. SMIP yang mengelola perumahan BSA, Supandi Syahrul tentu saja tidak terima dengan tuduhan MS yang terbit di koran itu. Dia berinisiatif melaporkan MS, pada tanggal 27 Desember 2016. Apa yang dilontarkan MS itu, menurutnya ngawur, tidak disertai bukti-bukti.

Kuasa hukum PT SMIP, Subagyo, SH menambahkan bahwa  tanah tukar guling sebagaimana dituduhkan itu sudah dilakukannya dengan benar pada tahun 1997-1998 sesuai prosedur dari pemerintah. Bahkan pada 2018 juga sudah ada Putusan PN Sumenep, dimana majelis hakim telah datang dan melihat sendiri ke lokasi tanah pengganti. 

“Dan semua tanah pengganti tersebut, sertifikatnya sudah terbit masing-masing sejak 1998. Jadi, tuduhan Siddik yang diucapkan di koran Radar Madura itu sangat tidaklah mendasar dan jelas-jelas fitnah,” terang Subagyo kepada wartawan Jum’at, 4 Mei 2021.

Untuk memperkuat sangkaan kepada MS, penyidik mengantongi barang butki antara lain :

1. Sertifikat Hak Pakai sebanyak 3 buku milik 3 Desa. Sebagai bukti bahwa tanah pengganti ada. Tidak seperti yang ditudukan MS dalam komentar.

2. Salinan Asli Putusan PN Sumenep No. 09/Pdt.G/2018/PN.Smp dan Putusan PN No. 09/Pdt.G/2018/PN.Smp tertangga10 Oktober 2018 yang membuktikan bahwa majelis hakim pernah melihat dan meninjau lokasi tanah-tanah pengganti yang oleh MS dituduh tidak ada.

3. Koran Jawa Pos Radar Madura Edisi 27 November 2016. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *