Sosial  

KPU Sumenep; Tak Ada Perintah Buka TPS di Pesantren

Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pesantren. Meskipun beberapa pesantren besar ada di Kabupaten ujung timur Madura itu. Maka, para santri yang ribuan jumlahnya akan kesulitan berpartisipasi dalam pemungutan suara pada Pilkada yang digelar serentak jika tak ada kebijakan dari pesantrennya.

Padahal Pilkada yang berlangsung ditengah Pandemi Covid-19, prosedur memulangkan santri agar bisa menyalurkan hak suaranya membutuhkan ragam pertimbangan yang ketat untuk menghindari pemaparan virus Corona.

Komisioner KPU Sumenep Syaiful Rahman mengatakan KPU hanya menyiapkan TPS khusus di Rutan Kelas IIB, sedangkan di pondok pesantren tidak disediakan.

“Untuk TPS di pesantren sampai saat ini belum ada perintah, baik surat dinas atau SE (Surat Edaran) dari KPU Pusat untuk TPS khusus di pesantren,” katanya, Jumat (19/10/2020).

KPU tidak memiliki kebijakan khusus terkait hal tersebut, sehingga para santri bisa menyalurkan hak suaranya. Pihaknya hanya menyatakan kebijakan hak penyaluran suara santri tergantung kepada kebijakan pimpinan pondok pesantren.

“Pesantren yang memiliki santri banyak untuk bisa menyalurkan suaranya, harus dipulangkan. Karena memang tidak ada TPS khusus di pesantren,” ungkap Syaiful Rahman.

Dia menegaskan bahwa pesantren yang memiliki santri tidak terlalu banyak agar memanfaatkan daftar pemilih pindahan. Prosesnya bisa menggunakan A5 yang dapat diminta ke PPS di daerah asalnya untuk disetor ke TPS tujuan. Tapi paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *