KPU ; GURU SERTIFIKASI TAK MASALAH DAFTAR PPK MESKI DOUBLE JOB

Sumenep, Labumi.Id ; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan perangkat desa, guru sertifikasi, pendamping desa, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) walaupun double job. Pernyataan tersebutb ditegaskan Ketua Komisioner KPU Sumenep, A Warits menanggapi sorotan banyak pihak menilai KPU tidak selektif dalam proses verifikasi persyaratan seleksi rekruitmen PPK, Selasa (4/2/2020) di Kantor KPU.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai KPU tidak profesional dalam proses penjaringan badan adhoc Pemilu karena diketahui banyak peserta yang lolos verifikasi persyaratan double job. Ketika mendaftar mereka tercatat sebagai guru sertifikasi, penyuluh agama Kementerian Agama, hingga perangkat desa yang masih aktif.

”Pada prinsipnya kami sangat merespon positif tanggapan publik terkait nama-nama pelamar PPK yang dinyatakan lolos verifikasi. Tapi yang jelas, selama memenuhi syarat tetap diakomudir kendatipun dinilai double job,” ungkap Warits.

Menurut Sekretaris CP NU Sumenep ini, sesuai Peraturan KPU tentang pembentukan badan adhoc yang tidak boleh mendaftar sebagai anggota PPK apabila menjadi pengurus atau anggota Parpol. Sedangkan guru sertifikasi, perangkat, bahkan pegawai negeri sipil tidak dilarang walaupun double job.

”Tidak masalah. Karena sesuai dengan PKPU yang menjadi sandaran dalam proses rekruitmen badan adhok memenuhi syarat,” jelasnya.

Warits menegaskan, KPU akan konsisten sesuai peraturan yang ada dalam proses rekruitmen badan adhoc pemilu dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 berkwalitas dan berintegritas. Saat ini, tahapan KPU segera memasuki tahap tes wawancara untuk menentukan lima dari 10 orang yang lolos tes tulis sebagai komisioner PPK definitif di tiap Kecamatan.

”KPU telah mengumumkan 10 besar dari hasil tes tulis di masing-masing Kecamatan. Untuk selanjutnya mereka akan menjalani tes wawancara antara tanggal 8 hingga 10 Februari nanti,” pungkas Warits. (doest)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *