Jembatan di Desa Aeng Merah Ambruk, TPF-N Menyoal

AMBRUK: Jembatan di Dusun Jabbur, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Sumenep, ambruk diduga tidak sesuai spek.

Sumenep, Labumi.id, Abdur Rahman, aktivis lembaga Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Cabang Sumenep, angkat bicara terkait ambruknya jembatan di Dusun Jabbur, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Jembatan yang ambruk pada akhir Februari 2020 lalu itu, diduga kuat karena faktor material proyek menyalahi spek. Jembatan yang dibangun pada akhir 2018 dan tuntas pada awal 2019 itu merupakan program Dana Desa (DD), ungkapnya.

Dari hasil investigasi lembaganya, bangunan yang baru setahun itu patut ditelusuri. Terutama penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan, tegasnya.

Tim monitoring dari Inspektorat Sumenep, kata Rahman layak dipertanyakan. Apakah benar-benar turun ke bawah mengecek kondisi fisik proyek. Misalnya turun ke lapangan, apakah pemeriksaan dilakukan menyeluruh kualitas fisik proyek.

Jembatan yang rusak dan ambruk dengan panjang retakan satu meter lebih itu membuat kendaraan tak bisa melintas. Sebab, badan jalan di atas jembatan ambrol. Kini, warga gotong royong bangun jembatan dengan alat seadanya. Seperti merakit pohon bambu.

Guna mengungkap sisi permainan proyek senilai Rp 50 juta lebih itu, Rahman meminta penegak hukum harus hadir melakukan investigasi sebagai langkah hukum pengumpulan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata).

“Dari hasil investigasi tim kami, diduga kuat jembatan ambruk karena faktor kualitas material tak sesuai spek. Seperti campuran semen tidak sesuai, kemudian diduga tidak ada pasir hitam. Selain itu, kawat cornya minim. Maka dari itu, penegak hukum penting melakukan laboratorium untuk memastikan kelayakan fisik proyek,” tegasnya.

Karena bangunan ini dekat aliran air, mestinya kualitas bangunan diperhatikan. Dalam waktu dekat, Rahman mengaku akan berkirim surat ke Bupati Sumenep, Inspektorat, Kapolda Jatim, hingga Kajati Jatim.

“Kami sedang susun surat laporan dan bukti-bukti yang kami punya siap disertakan,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini penegak hukum harus memeriksa Kepala Desa (Kades) Aeng Merah, Asnawi selaku Pengguna Anggaran (PA). Misalnya karena faktor alam atau bencana, tak semudah itu berkesimpulan. Instansi terkait harus nyelidiki dulu dan memastikan penyebab ambruknya jembatan tersebut. Baru berkesimpulan faktor bencana atau faktor tak sesuai spesifikasi.

Hingga tulisan ini ditulis, Kades Aeng Merah Asnawi belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya kepada media, Asnawai mengaku penyebab ambruknya jembatan di desanya itu karena faktor bencana alam. Untuk kembali dibangun seperti semula, sudah dianggarkan di program tahun 2020. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *