DPMPTSP Sebut Cafe Apoeng Ketha Tak Mengurus Izin Baru

Labumi.id, Persoalan dibukanya kembali Cafe Apoeng Ketha Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak baru.

Pasalnya, belakangan ini cafe yang terletak di Kecamatan Saronggi itu ternyata diketahui tidak mengurus izin baru ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.

Padahal sebelumnya, pengelola Apoeng Kheta melalui kuasa hukumnya Siddik mengklim bahwa pasca mendapat persetujuan dari Kapolres Sumenep untuk membuka kembali cafe yang sejatinya masih bermasalah tersebut, pihak pengelola cafe sudah mengurus izin baru terkait usaha tersebut ke perizinan.

Dari yang semula cafe tersebut diberi nama cafe Apoeng Ketha, maka di dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng. Dimikian disampaikan kuasa hukum pengelola Apoeng kepada sejumlah media saat dimintai keterangan beberapa Minggu lalu.

Kapala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susanto saat dikonfirmasi terkait izin baru cafe Apoeng Ketha mengaku bahwa sampai saat ini dirinya masih  belum menerima laporan terkait pengajuan izin baru cafe tersebut.

“Sampai saat ini di meja saya belum ada surat pengajuan izin baru dari cafe Apoeng Ketha,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku, meski pihak pengolola Apoeng Ketha mengurus dan mengajukan izin baru, tetap saja dalam izin yang dikeluarkan hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan minuman.

“Artinya, dalam izin yang dikeluarkan perizinan tidak ada tempat karaoke tertutup (Room). Hanya rumah makan saja,” ungkapnya.

“Silahkan kalau memang mau mengajukan izin baru, tapi ingat? Izin yang dikeluarkan perizinan hanya rumah makan saja, tidak ada Room-Room,” imbuhnya kembali menegaskan.

Perlu diketahui, beberapa bulan sebelumnya, cafe Apoeng Ketha telah disegel dengan diberi garis Police line oleh Polres Sumenep karena cafe tersebut diduga sering dijadikan tempat dugem dan minum minuman keras (miras). Bahkan ada indikasi dijadikan tempat pesta sabu.

Tak hanya itu, saat kondisi cafe tersebut masih terpasang garis  police line, ada oknum yang tak bertanggung jawab yang sengaja merusaknya. Hingga saat ini, oknum tersebut masih dalam pencarian.

Saat dikonfirmasi ke Pihak Polres setempat, dibukanya kembali cafe yang ada di Kecamatan Saronggi itu lantaran telah mendapat persetujuan dari Kapolres Sumenep dengan catatan tempat tersebut diubah menjadi rumah makan dan wisata sungai.

“Landasan dibuka kembali karena ada surat permohonan dari pengelola Apoeng untuk dibuka kembali dan disetuji oleh Kapolres,” kata Kabag Ops Polres Sumenep, Robial kepada sejumlah awak media, Sabtu, 16/01/2021.

Robial menegaskan bahwa di tempat itu tidak akan ada lagi ruangan dugem (Room). Sebab di sana hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan tempat wisata sungai.

“Roomnya tidak ada, ini akan direnovasi semuanya menjadi tempat terbuka. Hanya tempat makan saja, tidak ada lagi yang namanya Room,” ungkapnya.

Walau pun sudah dibuka, kata Robial bila di kemudian hari tempat tersebut ditemukan kembali dijadikan tempat pesta miras, sabu-sabu dan mesum, maka akan ditutup dan tidak akan lagi diberikan izin.

Menurut Robial pemilik pertama café tersebut adalah Hamsuri dan saat ini telah alihkan atau digadaikan ke Kepada Desa (Kades) Warid, salah satu Kades di Kecamatan Bluto. (rul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *