Wabah Corona Dipastikan Tak akan Mengganggu Pelaksanaan Pesta Pilkada

Labumi.id, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tahapannya tidak mengalami perubahan, meski pandemi virus Corona status daruratnya diperpanjang. Beberapa pengamat menganggap keadaan ini sebagai force majeur, sehingga pilkada perlu ditunda untuk meminimalisasi paparan suspect Covid 19.

Pengamat politik Jeirry Sumampouw menilai penyelenggara pilkada sedianya ikut berpartisipasi dalam pencegahan penularan virus corona di masyarakat. Karena sekian tahapan pemilu melalui verifikasi data dan pencocokannya ikut melibatkan masyarakat.

“Bahkan dalam bimbingan teknis penyelenggara dan pengawasan pemilu harus dilakukan pertemuan tatap muka dengan banyak orang, sehingga rentan terjadi penularan,”jelasnya kepada media sebagaimana ditulis kompas.com (18/03/2020).

Menurut dia, penundaan pilkada serentak tidak akan menyebabkan pelaksanaan ditahun-tahun berikutnya bisa terganganggu. Para stakholder harus memiliki komitmen yang sama dan bisa belajar kepada negeri China dalam menanggulangi meningkatnya paparan suspect virus corona dalam kurun waktu tiga bulan.

Status darurat bencana yang diputuskan secara resmi oleh BNPB diperpanjang hingga 29 Mei 2020, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 134 yang ditandatangani Doni Monardo selaku Kepala BNPB. Dalam dokumen ini ditegaskan perihal status keadaan darurat bencana akibat virus Corona yang mewabah di Indonesia.

Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tetap tidak mengalami perubahan meski status darurat bencana karena Covid 19 di perpanjang. Menurut dia, KPU sudah menyiapkan tahapan Pilkada sampai 31 Mei.

Mahfud menegaskan, ketika pemerintah memperpanjang status darurat Covid 19, sekaligus juga menyiapkan teknis pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada sama dengan persiapan pesta demokrasi yang sudah berlangsung sebelum-sebelumnya.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, menurut dia akan dilakukan perubahan. “Seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak harus dilakukan pelantikan di kota atau kantor kabupaten untuk menghindari kerumunan massa yang memudahkan penyebaran virus Corona dengan cepat,”tegasnya. (Bintang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *