Tiga Caleg Terpilih PAN Terancam Tidak Dilantik

labumi.id

Sumenep, Labumi.id ; Sebanyak tiga dari 50 Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Priode 2019-2024 terancam tidak dilantik bersamaan dengan 47 Caleg terpilih lainnya.

Pasalnya, hingga deadline yang ditentukan, 29 Juli lalu, mereka tidak menyetor bukti atau tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya adalah Caleg terpilih asal Partai Aman Nasional (PAN) diantaranya Musahwi, Gunaifi Syarif Arrody, dan Siti Hosna.

”Mestinya sesuai ketentuan, maksimal tujuh hari pasca penetapan sebagai Caleg terpilih wajib menyetor tanda terima atau bukti LHKPN dari KPK ke KPU, tapi ternyata hingga batas terakhir ketiganya justru tidak menyetor,” ungkap Ketua Komisioner KPU Sumenep, A Warist, Rabu (31/7/2018).

labumi.id

Sesuai Peraturan KPU No 31 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPR/DPRD, caleg terpilih namanya tidak bisa dicantumkan dalam surat pengajuan pelantikan apabila hingga batas terakhir tidak menyetor bukti LHKPN. Akibatnya, pengambilan sumpah dan pelantikannya bisa tertunda atau tidak bersama Caleg terpilih lainnya. ”Haknya sebagai Caleg terpilih tidak batal, namun pelantikannya yang tertunda,” ucapnya.

Menurut Warits, KPU Sumenep akan berkonsultasi ke KPU Provinsi apabila ketiganya menyetor bukti LHKPN. Hal ini untuk memastikan bahwa usulan SK pengangkatan dan pelantikan tiga Caleg tersebut bisa disusulkan atau tidak.

Sementara itu, Ketua Harian DPD PAN Sumenep, Faisal Mukhlis mengakui jika tiga Caleg terpilih di Partainya tidak menyetor tanda terima LHKPN ke KPU. Kendalanya yaitu proses pelaporannya ke KPK walaupun dilakukan secara online. ”Dimungkinkan ada miskomunikasi antara Caleg yang bersangkutan dengan operator, namun kami pastikan sudah diproses dan secepatnya disampaikan ke KPU,” jelasnya.

Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda pengambilan sumpah dan janji anggota Legislatif 2019-2024  sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah direncanakan 21 Agustus 2019. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *