Sumenep, Labumi.id ; Tiga Calon Legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menyerahkan tanda terima atau bukti Laporan Harta Kekayaan Penyalenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasakan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukti LHKPN itu menjadi menjadi syarat pengusulan pelantikan dan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Sumenep priode 2019-2024 oleh KPU kepada Gubernur.
Sebelumnya, hingga batas terakhir 29 Juli lalu tiga Caleg PAN yaitu Musahwi, Siti Hosna, dan Gunaifi Syarif Arrody tidak menyetor bukti LHKPN ke KPU. Akibatnya, namanya tidak dicantumkan dalam pengusulan pelantikan dan pengangkatan bersama 47 Caleg terpilih lainnya ke Gubernur.
Walaupun, haknya sebagai Caleg terpilih tidak dibatalkan namun ketiganya terancam tidak bisa dilantik bersamaan dengan Caleg terpilih lainnya hasil Pemilu 2019 lalu. ”Saat ini, ketiganya sudah menyampaikan bukti LHKPN ke KPU, namun waktunya melampaui batas waktu yang ditentukan,’’ ungkap Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama, Minggu (4/8/2019).
Menurut Decky, pihaknya telah berkonsultasi ke KPU Provinsi untuk memperjelas kekosongan hukum atas penyerahan bukti LHKPN dari tiga Caleg yang terlambat tersebut. Hasilnya, KPU Kabupaten diminta menyusulkan usulan tiga nama tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Legislatif kepada Gubernur melalui Bupati.
”Atas dasar konsultasi ke KPU Provinsi, KPU Sumenep melakukan rapat pleno untuk menyusulkan usulan pelantikan tiga Caleg PAN tersebut,” jelasnya.
Decky menambahkan, saat ini berkas usulan pengangkatan tiga Caleg PAN sebagai Anggota Legislatif tersebut sudah menjadi kewenangan Pemkab untuk menindaklanjutinya ke Gubernur termasuk proses pelantikannya nanti. Pengambilan sumpah dipastikan bersamaan dengan 47 Caleg terpilih lainnya pada 21 Agustus nanti.
”Selain itu memang Pemkab Sumenep menginginkan agar pelantikannya bersama semuanya termasuk usulan SK pengangkatannya ke Gubernur,” pungkas Decky. (A.Latif)