Soal Pengisian Jabatan, DPRD Nilai Bupati Langgar Aturan

Sumenep, Labumi.id ; Pengisian kekosongan jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Husaini Adzim menyesalkan pengisian pejabat definitif oleh Bupati A Busyro Karim karena prosesnya sejak awal ditengarai bermasalah terutama dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

“Mestinya Bupati tidak serta merta melakukan pengambilan sumpah dan janji Pimpinan OPD tersebut dulu sebelum masalah Pansel menjadi clear dan jelas tidak ada pelanggaran hukum didalamnya,” ungkap Husaini, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, pembentukan Pansel oleh Bupati untuk melelang jabatan Pimpinan OPD diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang managemen pegawai negeri sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan Pansel tidak boleh anggota atau pengurus Parpol.

Sedangkan Pansel yang dibentuk Bupati dari unsur akademisi Syaiful A’la terindikasi sebagai Anggota Partai Politik. Bahkan, Ia masih tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua DKC Garda Bangsa. Karena jabatan yang disandangnya itu keberadaanya di Pansel lelang jabataan dianggap melawan aturan.

Namun demikian, tahapan lelang jabatan oleh Pansel tetap jalan. Bahkan, Bupati menetapkan pejabat definitif di tujuh OPD dari sembilan jabatan yang dilelang secara terbuka tersebut.
“Penentuan siapa yang akan duduk di Pimpinan OPD memang otoritas Bupati. Tapi, mekanismenya Bupati tetap mengacu pada tiga nama yang direkomendasikan Pansel sesuai hasil seleksi yang notabenenya cacat secara hukum,” ucap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini menyesalkan.

Lebih lanjut, Hosaini menambahkan, pihaknya akan mendiskusikan masalah tersebut diinternal Komisi I untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan legislatif. Jika disepakati, DPRD melalui Komisi I akan memanggil pihak terkait di Pemkab untuk mengklarifikasi proses lelang jabatan dilingkungan termasuk soal pembentukan Pansel.

”Intinya DPRD tidak ingin ada sesuatu yang sifatnya prinsip seperti Undang-Undang yang dilabrak dalam ‘proses lelang jabatan. Selain itu, diharapkan menghasilkan pejabat yang memiliki kemampuan serta rekam jejak yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansel Edy Rasyiadi enggan berkomentar banyak terkait dugaan keterlibatan politisi dalam Pansel. Ia menyatakan, keberadaan Syaiful di Pansel yang dinilai kader Parpol sudah ada surat dari Partai yang bersangkutan bahwa sudah tidak aktif lagi di Parpol.

”Ada surat dari Partai bahwa Syaiful sudah tidak lagi di Partainya. Untuk lebih lanjut, silahkan tanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelasnya ketika dikonfirmasi. (Abdul Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *