Sengketa Pilkada, Paling Lambat 5 Hari Pasca Diumumkan

Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyudahi gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep.

Ketua Komisioner KPU Sumenep, A Warits menjelaskan penetapan paslon terpilih masih menunggu kemungkinan ada atau tidaknya pengaduan sengketa Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) untuk Sumenep di Mahkamah Konstitusi.

“Paslon yang tidak puas dengan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara bisa mengajukan gugatan ke MK selambat lambatnya 5 hari setelah diumumkan,”kata Warist, Kamis, (17/12/2020) di hotel Utami, Sumenep.

Warist menyampaikan bila tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum diajukan proses pengangkatan ke Gubernur Jawa Timur melalui Pimpinan DPRD.

Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara di 27 Kecamatan paslon 1 dinyatakan unggul dari nomor urut 2 dengan selisih 23 ribu 200 suara.

Pasangan calon nomor urut 1, yakni Ahmad Fauz-Dwi Khalifah unggul dengan perolehan suara 391 ribu 876, sedangkan nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri 296 ribu 676 suara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *