Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akhirnya menetapkan pasangan Ahmad Fausi-Nyai Hj Dewi Khalifah dan Fattah Jasin-KH Ali Fikri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cabup-Cawabup Sumenep.
Dua pasangan calon Nasionalis-Agamis dan Birokrat-Religius ini resmi akan bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 9 Desember 2020 mendatang setelah KPU menetapkan sebagai calon tetap pada Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep melalui rapat pleno.
Ketua Komisioner KPU Sumenep, A Warits mengatakan, kedua paslon sudah dilakukan pemeriksasan persyaratan dan cek kesehatan, bahkan tidak ada tanggapan dari masyarakat pada masa uji publik atas seluruh berkas pendaftaran.
“Atas dasar tersebut dan sesuai tahapan, KPU menetapkan sebagai pasangan Cabup-Cawabup tetap dan berita acaranya disampaikan pada yang bersangkutan dan diumumkan ke publik,” kata Warits, Rabu (24/09/2020)
Kemudian dia menambahkan bahwa KPU akan mengagendakan rapat pleno terbuka dengan agenda pengambilan dan pengundian nomor urut dengan menghadirkan paslon, tim dan perwakilan parpol pengusung.
Pada Pilbup Sumenep Ahmad Fauzi-Nyai Hj. Dwi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara Fattah Jasin-KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung. (Red)