Presiden Jokowi Melantik Enam Menteri Baru, Ini Besaran Gajinya

Labumi.id, Presiden Joko Widodo melantik enam menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Para menteri baru yang dilantik, pertama Yaqut Cholil Qoumas menggantikan Fachrul Razi. Ketua Umum GP Ansor ini dilantik sebagai Menteri Agama.

Kedua, Sandiaga Uno yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Ketiga, Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang ditunjuk menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, adalah Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang terciduk KPK gegara ekspor benih lobster.

Terakhir, adalah Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Mensos menggantikan Juliari Batubara yang juga ditangkap KPK karena kasus korupsi bansos di masa pandemi.

Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, kira-kira berapa besaran gaji para menteri ini..?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain para menteri dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara atau pejabat setingkat menteri akan mendapatkan tunjangan jabatan, sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Maka bila ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Selain itu, para menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Bahkan, besarannya pun jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri memutuskan, bahwa anggaran operasional menteri dapat bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri. Karena hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementrian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *